SAMARINDA – Ratusan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi Samudera Sejahtera (Koperasi TKBM Komura) Samarinda, berharap PT. Pelabuhan Samudera Palaran (PT. PSP) segera menjalani putusan Kasasi perihal gugatan tunggakan upah mereka.
Perkara ini sudah bergulir di PN Samarinda sejak didaftarkan pada 15 Mei 2019 dengan Nomor: 75/Pdt.G/2019/PN Smr dan dimenangkan Komura.
Majelis Hakim Samarinda mengabulkan tuntutan TKBM Komura dan menghukum PT. PSP karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum untuk membayar kerugian material yang ditimbulkan sebesar Rp 18,6 miliar.
“Itu adalah upah kami yang belum dibayar. Kami harap PSP segera jalani putusan pengadilan,” ungkap Hambali, seorang buruh Komura saat ditemui di PTUN Samarinda, Selasa (6/5/2023).
Hambali mengatakan total 350 Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) terbagi dalam 10 unit kelompok kerja yang masing-masing unit terdiri 35 orang saat ini berharap dan menanti tunggahkan upah mereka dibayar PT PSP.
Pengacara Komura, Henry Togi Situmorang mengatakan sejak perkara itu bergulir di pengadilan, Majelis Hakim PN Samarinda mengabulkan tuntutan TKBM Komura.
Begitu juga saat banding di Pengadilan Tinggi Kaltim hingga Kasasi di MA oleh tergugat. Majelis Hakim menuntut PSP bayar Rp 18,6 miliar ke TKBM Komura.
“PT. PSP mengajukan PK. Oke enggak masalah. Tapi sesuai ketentuan hukum acara, Peninjauan Kembali (PK) tidak menunda pelaksaan putusan yang sudah inkrach,” kata dia.
Meski begitu, kata Henry, pihaknya sudah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Samarinda. Kemudian, PN Samarinda sudah melayangkan aanmaning/peringatan. Supaya PT. PSP mematuhi dan menjalankan isi putusan tersebut.
“Tapi faktanya sampai hari ini mereka (PSP) belum jalankan isi putusan,” pungkas Henry.
Henry menjelaskan, ratusan buruh TKBM Komura bekerja atas permintaan PT. PSP untuk menyediakan buruh bongkar muat di Pelabuhan Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda, yang dikelola PT. PSP untuk melakukan kerja bongkar muat kontainer.
Untuk tarif bongkar muat, ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan bersama sebagai tarif bongkar muat yang didalamnya juga terdapat tarif TKBM Komura antara stakeholder termasuk didalamnya PT. PSP (Tergugat) yang kemudian mendapatkan persetujuan melalui SK Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Cq. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor KU.501/I/2/KSOP.SMD-2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Penetapan Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT).
Yakni tarif Rp182.700 per box untuk kontainer untuk 20 feet, sedangkan untuk yang 40 feet Rp274.000.
“Tapi itu ditahan PSP. Kami hanya dikasi uang Rp 10.000 sebagai tali asih sejak kasus OTT Komura selama 7 bulan,” terang Hambali.
Penangguhan pembayaran upah tarif buruh itu dikeluarkan PT PSP melalui Surat Nomor: 0148.03.17/Dir/PSP/ tanggal 18 Maret 2017 perihal Penangguhan Biaya TKBM. Surat itu diterbitkan selang sehari setelah kasus OTT Ketua Komura Jafar Abdul Gaffar.
Belakangan, Jafar Abdul Gaffar, Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (KOMURA) Samarinda dinyatakan bebas dari hukuman 12 tahun penjara setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dikabulkan Mahkamah Agung (MA), Rabu (15/4/2020).
Mahakamah Agung pada 15 April 2020 mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh Jafar Abdul Gaffar dan dinyatakan bebas melalui putusan Mahakamah Agung RI bernomor 109 PK/Pid.Sus/2020.
Namun, akibat surat PT PSP itu, 350 buruh yang melakukan bongkar muat kontainer di Pelabuhan Peti Kemas Palaran hanya mendapat upah Rp 10.000 untuk setiap kontainer, selama 7 bulan. Terhitung sejak 5 April 2017 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2017.
Selama 7 bulan itu, total seluruh kontainer yang berhasil dibongkar muat buruh Komura sebanyak 102.120 boks. (*)