DPRD Kaltim Upayakan CSR Bisa Disalurkan untuk Ponpes

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Mimi Meriami Br Pane. (istimewa)

SAMARINDA – DPRD Kaltim melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kaltim. Untuk memantapkan penyusunan aturan, Pansus DPRD Kaltim pun melakukan kunjungan ke sejumlah Ponpes yang ada di Balikpapan.

Salah satu Ponpes yang disambangi DPRD Kaltim adalah Pesantren Al Mujahidin yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara. Saat berbincang, pengurus pesantren mengatakan tidak ada bantuan dari APBN dan APBD yang rutin diberikan. Bantuan-bantuan yang ia terima hanya bersifat sesekali.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Mimi Meriami Br Pane mengatakan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan regulasi agar bantuan-bantuan perusahaan melalui Corporate Social Responsibilty dari perusahaan-perusahaan di Kaltim bisa dialokasikan untuk pesantren.

“Misalnya sekian persen dari CSR itu khusus diberikan untuk pesantren,” terang dia, Senin (23/10/2023).

Ia menceritakan, pihaknya juga sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Agama RI. Menurutnya, memang ada aturan yang khusus mengatur bantuan keuangan (bankeu) untuk pesantren. Meski demikian, pihaknya menegaskan akan terus mengawal penyusunan regulasi sehingga kebuntuan tentang pemberian bantuan untuk ponpes ini bisa menemukan jawaban.

“Harapannya, regulasi yang disusun nanti bisa memberikan kejelasan tentang mekansime pemberian bankeu untuk ponpes. Karena ponpes ini termasuk fasilitas pendidikan yang diharapkan bisa jadi wadah tepat untuk pengembangan dan peningkatan kapasitas serta kualitas SDM kita,” pungkasnya. (dtn/ADV DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *