Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Agiel Suwarno. (Istimewa)
SANGATTA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim yang tenga fokus pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mendapati adanya data Tenaga Kerja ASing (TKA) yang tidak sinkron antara data yang disetorkan oleh perusahaan, dan data yang dikantongi pihak imigrasi.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Agiel Suwarno yang merupakan Wakil Ketua Pansus tersebut menjelaskan, perbedaan jumlah TKA terjadi di salah satu perusahaan semen yang ada di Kutai Timur. Karena itu, pihaknya pun langsung meminta penjelasan dari pihak perusahaan yang dimaksud.
“Menurut keterangan mereka, saat ini sedang proses mengurus berkas. Jadi kami minta perusahaan untuk lekas melengkapi berkas yang dimaksud,” tegas dia, Senin (23/10/2023).
Kesesuaian jumlah TKA yang ada di perusahaan-perusahaan di Kaltim berhubungan dengan Raperda yang sedang dibahas oleh pihaknya. Sebab, dalam Raperda tersebut juga akan diatur tentang pajak dan retribusi yang akan dibebankan bagi TKA yang bekerja di daerah-daerah di Kaltim.
Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda, Washington Saut Dompak menyebut data yang dimiliki pihaknya menunjukkan ada 130 orang TKA yang bekerja di perusahaan semen tersebut. Sedangkan pihak perusahaan mengaku ada 105 TKA yang bekerja dan melengkapi dokumen Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Data kamu menujukkan 105 TKA memang berstatus pemegang izin kerja, dan sisanya masih menggunakan visa uji coba pegawai, atau dikatakan sedang menunggu izin kerja terbit,” tutupnya. (dtn/ADV DPRD Kaltim)
