Reklame Kampanye Disebut Tak Penuhi Aturan Perpajakan

SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah membeberkan bahwa ada potensi pelanggaran pajak yang terjadi dalam pemasangan reklame yang memuat kampanye. Ia menyebut ada ketidaksinkronan pungutan pajak dan retribusi reklame yang diterima Samarinda.

Ditambahkannya, pemasang Alat Peraga Kampanye (APK) banyak yang tidak mematuhi aturan perpajakan. Karena ketentuan pemasangan reklame sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 34 tahun 2023 tentang Reklame.

Sedangkan untuk pemasangan reklame yang dipeuntukkan sebagai APK, sudah atur melalui Perwali Samarinda Nomor 39 tahun 2023.

Namun rupanya, keberadaan aturan tersebut menuai berbagai kritik. Pasalnya, dalam aturan tersebut pemasang reklame dianggap kurang memperhatikan retribusi reklame yang mestinya dibayarkan kepada pemerintah daerah.

“Karena di lapangan, banyak reklame yang tidak berizin. Jadi pajak atau retirbusinya tidak masuk ke daerah,” ungkapnya.

Ia berharap pemerintah bisa lekas mengambil langkah untu menindak pemasangan reklame yang tidak mengantongi izin ini. (ADV/DPRD Kota Samarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *