DPRD Kaltim Usulkan Penulisan Jurnal untuk Gantikan Skripsi

Ilustrasi ujian skripsi. [ist]

SAMARINDA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim memutuskan bahwa skripsi tak akan jadi satu-satunya syarat untuk meluluskan mahasiswa dari jenjang Perguruan Tinggi.

Kebijakan tersebut mendapatkan respons dari berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin.

Salehuddin mengusulkan agar skrispi bisa diganti dengan penyusunan jurnal untuk kepentingan publikasi ilmiah.

Ia mengaku setuju dengan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Nadiem. Namun menurutnya, tahapan-tahapan yang sudah dilewati mahasiswa harus bisa dituangkan ke dalam bentuk tulisan, seperti jurnal.

“Tidak mesti membuat skripsi, dan itu saya setuju. Untuk tugas akhir pengganti, bisa ditetapkan berupa jurnal yang akan dipublikasikan,” terangnya, Senin (30/10/2023).

Kebijakan untuk menghapus skripsi sebagai syarat kelulusan termaktub dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Lebih lanjut Salehuddin berharap, penghapusan skripsi sebagai syarat kelulusan tidak menurunkan kualitas lulusan perguruan tinggi, dan tetap menjamin kualitas pendidikan di Indonesia.

“Untuk menulis jurnal, bisa dilakukan dalam semester kuliah yang berjalan. Dengan waktu yang cukup panjang, semoga tidak menyulitkan,” harapnya.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun melalui berbagai sumber, Kemendikbud Ristek menyerahkan urusan skripsi sepenuhnya kepada masing-masing perguruan tinggi.

Artinya, jika perguruan tinggi itu merasa memang masih perlu skripsi atau yang lain maka dipersilakan untuk tetap menerapkannya. (ama/ADV DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *