DPRD Samarinda Menyikapi Aduan Warga Mengenai Biaya Ganda dalam Proses IMTN

Anggota Komisi I DPRD Samrinda, Joni Sinatra Ginting. (Ist)

Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting, mengungkapkan bahwa masyarakat beberapa kali mengadukan tentang izin membuka tanah negara (IMTN), terutama terkait dengan standar ganda yang diterapkan dalam penyelesaian IMTN soal biaya.

“Permasalahan IMTN terus menjadi keluhan dari masyarakat dengan tingkat keragaman yang signifikan. Kami menyadari biaya pengukuran, tetapi ada ketidakpastian terkait biaya yang dikenakan pada setiap individu yang mengurus IMTN, bergantung pada pihak yang menangani. Ini adalah hal yang luar biasa, mengapa praktik seperti ini masih terjadi,” ungkap Joni pada Selasa (16/4/2024).

Joni menjelaskan bahwa proses penyelesaian IMTN sering kali terkendala oleh perbedaan waktu antara satu individu dengan individu lainnya, terutama ketika tidak ada tumpang tindih dalam kepemilikan tanah.

Ini menyebabkan penyelesaian IMTN menjadi tidak konsisten, di mana beberapa kasus dapat diselesaikan dengan cepat sementara yang lain dapat berlarut-larut hingga berbulan-bulan.

“Bukan tujuan mempermudah transaksi masyarakat dalam pengurusan jual beli tanah atau pembuatan surat tanah, namun terkadang proses tersebut tidak konsisten, tergantung pada kebijakan dan penanganan yang berbeda-beda oleh pihak yang berwenang,” lanjutnya.

Selain itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat ini juga menyoroti praktik-praktik yang merugikan masyarakat dalam pengurusan jual beli tanah atau pembuatan surat tanah.

Ia menegaskan bahwa proses tersebut seharusnya mempermudah transaksi masyarakat, namun terkadang justru dimainkan dan tidak diperlakukan dengan serius.

“Praktik penggandaan biaya survei atau penundaan dalam penyelesaian IMTN harus menjadi perhatian serius bagi pihak terkait. Hal ini tidak boleh dibiarkan karena merugikan masyarakat secara luas,” tambah Joni.

Joni berharap agar kepala dinas terkait dapat menyelidiki masalah ini secara lebih mendalam di internalnya dan melakukan perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam penyelesaian IMTN. [aci/ADV DPRD SMD]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *