Suasana perekaman eKTP di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot
PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Disdukcapil Kabupaten Paser melakukan perekaman biometrik dan pemadanan data kependudukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot pada Rabu (29/4/2026) lalu.
Kegiatan tersebut merupakan upaya pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi warga binaan dan menyasar para tahanan dan narapidana guna memastikan setiap individu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi “jemput bola” untuk menjangkau kelompok rentan yang selama ini kerap menghadapi kendala administratif.
Langkah tersebut dinilainya sangat krusial, karena NIK menjadi pintu utama akses terhadap berbagai layanan publik, termasuk jaminan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Layanan ini mencakup verifikasi NIK, perekaman biometrik, serta pemadanan data kependudukan. Tujuannya agar hak administrasi warga binaan tetap terpenuhi, sekaligus membuka akses mereka terhadap layanan jaminan kesehatan melalui skema PBI,” jelas Waluyo, Sabtu, (2/5/2025) kemarin.
Ia menegaskan, tanpa data kependudukan yang valid, warga binaan berpotensi kehilangan akses terhadap layanan dasar, termasuk layanan kesehatan. Padahal, status sebagai tahanan atau narapidana tidak menghapus hak dasar sebagai warga negara.
Namun demikian, pelaksanaan program ini juga mengindikasikan masih adanya persoalan klasik dalam tata kelola administrasi kependudukan, khususnya pada kelompok rentan dan mobilitas tinggi.
Tidak sedikit warga binaan yang belum memiliki dokumen kependudukan lengkap atau mengalami ketidaksesuaian data.
Kolaborasi lintas daerah antara Disdukcapil PPU dan Paser menjadi langkah strategis mengingat sebagian warga binaan berasal dari berbagai wilayah.
Sinkronisasi data menjadi penting untuk menghindari duplikasi maupun kekeliruan identitas yang dapat berdampak pada layanan publik lainnya.
Selain memastikan akses terhadap jaminan kesehatan, kegiatan ini juga diharapkan mendukung akurasi data nasional serta memperkuat basis perencanaan kebijakan berbasis data. Ke depan, konsistensi program serupa dinilai perlu diperluas ke lembaga pemasyarakatan lainnya agar tidak ada warga negara yang terlewat dari sistem administrasi kependudukan.
Dengan pendekatan proaktif ini, pemerintah daerah tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga memastikan prinsip keadilan dan inklusivitas dalam pelayanan publik tetap terjaga, termasuk bagi mereka yang tengah menjalani masa pembinaan di dalam rutan.(Humas6/red)
