180 PNS PPU Resmi Diangkat, Bupati Mudyat Noor Tekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan

Dok. Humas Setkab PPU (Ist)

PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi menetapkan 180 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah mereka menyelesaikan seluruh tahapan masa percobaan. Pengambilan sumpah dan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 100 persen berlangsung di Aula Lantai I Kantor Bupati PPU, Selasa (15/9/2026).

Pengangkatan tersebut terdiri atas 52 tenaga kesehatan dan 128 tenaga teknis. Prosesi dipimpin langsung Bupati PPU Mudyat Noor dan dihadiri Sekretaris Daerah PPU Tohar, para asisten, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PPU.

Bupati Mudyat Noor mengatakan, perubahan status dari CPNS menjadi PNS bukan sekadar persoalan administrasi kepegawaian. Menurutnya, pengangkatan tersebut sekaligus menjadi bentuk kepercayaan negara kepada para aparatur untuk menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia meminta para PNS yang baru dilantik memahami bahwa sumpah dan janji yang telah diucapkan membawa tanggung jawab moral yang harus dijalankan secara sungguh-sungguh.

“Pengangkatan ini adalah wujud kepercayaan negara yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya. Sumpah dan janji yang diucapkan hari ini merupakan komitmen moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara, dan masyarakat,” ujar Mudyat.

Setelah melewati masa CPNS selama satu tahun, termasuk mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) dan memenuhi berbagai persyaratan lainnya, para pegawai tersebut kini memiliki tanggung jawab penuh sebagai aparatur negara.

Mudyat berharap kehadiran 180 PNS baru tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja pemerintahan, khususnya dalam meningkatkan mutu pelayanan publik di Kabupaten PPU.

Ia juga mendorong para ASN yang masih berada pada usia produktif untuk berani menghadirkan gagasan baru dalam pelaksanaan tugas. Namun, inovasi tersebut harus tetap dilakukan dengan memperhatikan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Jangan takut untuk berinovasi. Carilah cara-cara baru yang lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tentu dengan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jadikan kehadiran Saudara sebagai bagian dari solusi bagi daerah,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Khairudin menerangkan bahwa seluruh peserta yang diangkat telah dinyatakan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai PNS.

Persyaratan tersebut mencakup penyelesaian masa percobaan selama satu tahun, Latsar, hingga pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Khairudin menyebut, setelah resmi menyandang status PNS, para pegawai akan menjalankan tugas sesuai formasi dan jabatan yang telah ditetapkan sejak proses seleksi CPNS.

“Mereka resmi ditetapkan sesuai dengan jabatannya masing-masing. Kami akan terus mendorong agar para pegawai ini dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal demi kelancaran pelayanan publik di Kabupaten Penajam Paser Utara,” pungkasnya.

Dengan pengangkatan tersebut, Pemkab PPU berharap para PNS baru tidak hanya mampu menjalankan tugas administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *