Waspada, PPU Jadi “Sarang” Malaria

SAMARINDA – Kalimantan Timur menjadi provinsi tertinggi ke- 5 nasional kasus penyakit malaria dan termasuk daerah endemis tinggi. Bahkan Kabupaten Penajam Paser Utara masih menjadi Kabupaten tertinggi kasusnya setiap tahun.

“Secara nasional, Kaltim termasuk daerah endemis tinggi, karena ada satu kabupaten yang masih berstatus merah kasus Malaria. Makanya kita mendorong supaya di tahun 2023 ini bisa menurun statusnya menjadi endemis rendah, kalau bisa kuning ke hijau,” kata Kepala Biro Kesra Sekdaprov Kaltim Andi Muhammad Ishak saat ditemui awak media usai membuka Rakor Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Malaria di Kaltim, Senin (4/7/2022).

Dalam data nasional saat ini, Provinsi Papua masuk sebagai daerah tertinggi kasus penyakit Malaria, dengan kasus sekitar 90 persen.

Sementara di Kaltim, Kabupaten Penajam Paser Utara masih menjadi daerah endemis tinggi kasus Malaria. Walaupun kabupaten ini masuk dalam wilayah utama Ibukota Nusantara.

“Yang masih endemis tinggi itu PPU, kebetulan itu adalah wilayah IKN. Makanya kita punya kepentingan untuk mendorong dan menyukseskan wilayah IKN dari malaria,” terangnya.

Sementara itu, 3 kabupaten/kota yang berada di sekitar wilayah IKN, yakni Kutai Kartanegara, Paser dan sebagian Balikpapan juga harus melakukan antisipasi terhadap penularan kasus Malaria. 3 kota, yakni Samarinda, Bontang dan Balikpapan sudah melakukan eliminasi.

“Kabupaten yang lain belum, tapi ini memang potensial untuk diwujudkan eliminasi itu di Mahakam Ulu. Untuk itu kami harapkan bisa dibuatkan kesepakatan untuk bisa mempercepat, paling tidak di akhir tahun atau awal tahun depan Mahulu juga masuk sebagai kabupaten yang sudah dinyatakan eliminasi,” bebernya.

Walaupun sudah dinyatakan eliminasi, namun Andi Muhammad Ishak tetap mengingatkan kepada pemerintah kabupaten/kota di Kaltim untuk selalu waspada. Karena dengan eliminasi tersebut bukan berarti daerah tersebut bebas dari kasus malaria.

“Eliminasi bukan artinya tidak ada kasus, ada kasus tapi bukan dari penularan kasus setempat. Mungkin saja kasus impor, yaitu datangnya dari luar daerah. Intinya daerah yang dinyatakan eliminasi adalah daerah yang dinyatakan tidak ada kasus di daerahnya selama 3 tahun,” pungkasnya. (Nys/ADV Diskominfo Kaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *