SMPN 21 Samarinda Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya 

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, secara resmi menetapkan bangunan SMPN 21 Samarinda Jalan Tongkol, Sungai Dama, Samarinda Ilir, sebagai cagar budaya peringkat kota pada Rabu, (25/5/2022). Penetapan ini berdasarkan dari Keputusan Wali Kota Nomor 432/089/HK-KS/III/2021.

Diketahui, bangunan SMPN 21 telah berdiri sejak 1948. Artinya, bangunan ini telah berdiri tepat tiga tahun setelah Indonesia merdeka. Jika melihat dari cerita masyarakat Samarinda dulu hingga bukti-bukti yang ada, bahwa barang-barang yang tersisa, konstruksi bangunan, pemipaan bawah tanah, hingga arsitektur bangunan SMPN 21 Samarinda ini merujuk kepada bekas bangunan rumah sakit pada jaman kolonial Belanda.

Secara geografis pun, SMPN 21 Samarinda terhitung strategis. Bangunan tersebut diapit oleh Jembatan Satu dan Jembatan Sungai Dama. Posisi bangunan berada di depan Sungai Karang Mumus yang menjadi penompang utama masyarakat secara ekonomi melalui transportasi air.

Menurut keterangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda Asli Nuryadin, struktur bangunan SMPN 21 Samarinda hingga saat ini tidak pernah diubah.

“Punya kelebihan dalam sejarah. Ekuivalen linier dengan visi Kota Samarinda, yaitu sebagai kota pusat peradaban,” ungkap Asli.

Setelah menjadi cagar budaya, SMPN 21 Samarinda tidak hanya menjadi intitusi pendidikan semata. Tetapi bisa pula menjadi destinasi wisata. Di mana pihak Disdikbud akan menampilkan foto-foto zaman dulu pada awal berdirinya bangunan SMPN 21 Samarinda sehingga wisatawan mengetahui nilai historis dari bangunan tersebut.

“Selain kita publikasikan, kita merawat dan optimalkan. Kita bertahap, paling tidak ini sudah dimulai untuk menjadi destinasi wisata,” tegas Asli.

Selain SMPN 21 Samarinda, terdapat 8 benda ataupun lokasi yang juga ditetapkan sebagai cagar budaya. Delapan cagar budaya tersebut diantaranya :

1.Mimbar Masjid Shirathal Mustaqiem Samarinda Seberang (Keputusan Wali Kota Nomor 430/011/HK-KS/I/2020);

2.Kotak Infaq Masjid Shiratal Mustaqiem Samarinda Seberang (Keputusan Wali Kota Nomor 430/012/HK-KS/I/2020);

3.Masjid Shirathal Mustaqiem Samarinda Seberang (Keputusan Wali Kota Nomor 430/013/HK-KS/I/2020);

4.Makam La Mohang Daeng Mangkona Samarinda Seberang (Keputusan Wali Kota Nomor 432/088/HK-KS/III/2021);

5.Tugu Kebangunan Nasional Indonesia Jalan Panglima Batur (Keputusan Wali Kota Nomor 432/090/HK-KS/III/2021);

6.Bangunan Kantor Polisi Samarinda Eks Barak Polisi Zaman Belanda Jalan Bhayangkara (Keputusan Wali Kota Nomor 432/359/HK-KS/XI/2021);

7.Bangunan Klenteng Thien Ie Kong Jalan Yos Sudarso (Keputusan Wali Kota Nomor 432/360/HK-KS/XI/2021);

8. Sirine PDAM Tirta Kencana Jalan Tirta Kencana (Keputusan Wali Kota Nomor 432/361/HK-KS/XI/2021).

Disdikbud Samarinda masih berusaha untuk mendaftarkan 40 obyek atau bangunan di Samarinda yang diduga menjadi calon cagar budaya pula kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).(Dys/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *