DPRD Kaltim Mediasi Perkara Dugaan Adanya Penyerobotan Lahan Warga oleh PHM

SAMARINDA – Komisi I DPRD Kalim gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas aduan dari Komunitas Masyarakat Desa Sepatin (KOMPAS) berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. Pertamina Hulu Mahakam (PHM) terhadap lahan tambak milik warga RT 03 Dusun I Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (11/1/2023).

Rapat dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M. Udin dan Rima Hartati, perwakilan masyarakat, Kepala Desa Sepatin dan perwakilan perusahaan PHM.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menyampaikan, ”Dari hasil rapat nanti kita adakan pertemuan lanjutan, dalam proses pembebasan lahan ini kan ada Tim Terpadu yang terdiri dari banyak instansi di Kukar, ada Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan dan Tata Ruang tentunya banyak hal yang harus diklarifikasi khususnya mengenai lahan yang 10 hektar lebih itu ternyata sudah diganti rugi oleh PHM”.

Dalam rapat pihak perusahaan juga memaparkan bahwa PHM sudah melalui aturan-aturan yang berlaku mengenai pembebasan lahan dan terkait permasalahan ini PHM juga sudah melaporkan tuduhan penyerobotan lahan ini ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim).

“Sebenarnya permasalahan ini kan sudah difasilitasi oleh Asisten I dan Tim Terpadu Pemkab Kukar, kami juga sudah melaporkan masalah ini ke Polda Kaltim mudah-mudahan dalam waktu dekat ada perkembangan” ucap Frans A. Hukom, Head Communication Relation CID Zone 8 PHM usai RDP di Ruang Rapat Gedung E Lt. 1 DPRD Kaltim.

Merespon hal itu Legislator Kalimantan Timur yang akrab dengan sapaan Bahar itu menjelaskan, “Kenapa mereka laporkan itu kemungkinan besar mereka anggap apa yang dilakukan sudah benar kan gitu, kan masih ada kemungkinan dan pertimbangan lain, pertemuan selanjutnya kami dari Komisi I juga akan mengundang Polda Kaltim untuk hadir dalam rapat”.

Selain itu pembahasan di dalam rapat pun berkembang, Komisi I DPRD Kaltim menyayangkan adanya temuan sertifikat tanah yang terbit di wilayah kawasan kehutanan, tentunya hal ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Ini kan jadi pertanyaan besar, makanya di pertemuan selanjutnya BPN juga wajib hadir” pungkasnya. (Adv DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *