SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim untuk memperketat pengawasan terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) pada perusahaan yang ada di Kaltim.
Reza menjelaskan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait ketenagakerjaan, baik tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing yang tinggal dan bekerja di Kaltim. Untuk menghindari permasalahan, perusahaan harus cermat dalam menunaikan kewajibannya atas hak tenaga kerjanya.
“Konflik antar tenaga kerja di Morowali menjadi pelajaran yang sangat penting bagi kita semua, memperingatkan kepada perusahaan agar lebih memperhatikan tenaga kerja lokal dan membatasi tenaga kerja asing,” ucap Reza.
Dia memberikan himbauan kepada Disnakertrans Kaltim untuk melakukan pengawasan keberadaan dan penempatan buruh, khususnya untuk perusahaan aktif di Kaltim yang diketahui banyak menggunakan kerja asing (TKA) dan tenaga kerja dari luar daerah.
Anggota Dewan dari Fraksi Gerindra itu menyampaikan, “Hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) yang kami lakukan di PT Kalimantan Ferro Industry (KFI) di Desa Pendingin Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), didapati tenaga kerja asing (TKA) sebanyak 80 orang yang dipekerjakan dalam pembangunan smelter nikel”.
Ia juga mengungkap bahwa perusahaan mempekerjakan TKA tersebut mbelum melengkapi administrasi perizinan ketenagakerjaan dan wajib lapor tenaga kerja.
Ia menambahkan, ketenagakerjaan perusahaan tersebut masih dalam proses melengkapi prosedur administrasi, dimana seharusnya sebelum izin dan prosedur lengkap tidak diperkenankan mempekerjakan TKA.
“Dalam waktu dekat kami akan memanggil perusahaan-perusahaan di Kaltim yang mempekerjakan TKA baik PT KFI maupun perusahaan yang lain, kami juga akan mengundang Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltim untuk segera mengambill langkah koordinasi dan tindakan,” pungkasnya. (Adv DPRD Kaltim).
