Susun RAD Penyandang Disabilitas, Bappeda Kaltim Bentuk Tim

SAMARINDA – Bappeda Provinsi Kaltim bakal membentuk tim untuk penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) bagi Penyandang Disabilitas di Kaltim. RAD yang dimaksud adalah panduan atau pedoman bagi Penyandang Disabilitas agar hak dan kebutuhan dasar bisa terpenuhi.

 

Hal tersebut diatur dalam Permen PPN/Bappenas nomor 3 tahun 2021 yang mana Pemerintah Daerah wajib menetapkan Peraturan Gubernur tentang RAD Penyandang Disabilitas.

 

“Perihal tersebut, kami sudah gelar rapat membahas Draf Pergub dan Dokumen Teknis untuk Penyusunan RAD Penyandang Disabilitas Prov Kaltim 2023. Selanjutnya, Bapeda Kaltim akan memfasilitasi dan membentuk Tim Penyusunan RAD tersebut sampai ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur,” ungkap Perencana Ahli Muda Sub. Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Bappeda Kaltim, Asfiandi Zulfiar, Senin (5/6/2023).

 

Bappeda bersama Dinas Sosial melilbatkan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman sudah menggelar rapat Pembahasan Draf Pergub dan Dokumen Teknis untuk Penyusunan RAD Penyandang Disabilitas Prov Kaltim 2023 di ruang rapat Repetada, Samarinda pada akhir Mei lalu.

 

Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltim, Anni Juwairiyah merespon bai katas rencana tersebut. Dia mengatakan para penyandang disabilitas perlu mendapat hak yang sama.

 

“PPDI menilai niat pemerintah sudah cukup bagus, terlihat dari pemerintah provinsi sudah secara eksplisit menyebutkan meningkatnya kualitas penyandang disabilitas,” ungkap dia sambil berharap agar Pergub bisa segera selesai.

 

“Mudah mudahan segera turun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang rencana aksi daerah khususnya mengolah data hingga membingkai profil disabilitas,” tuturnya.

 

Terpisah, Wakil Ketua Keberadaan Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI) Deka Kurniawan mengingatkan agar perlu diperhatikan tiga indikator yaitu indikator struktur dengan melihat bentuk komitmen regulasi daerah, indikator proses dalam pelaksanaan program dan indikator hasil berdasarkan feedback dari penyandang disabilitas. (Adv/Diskominfo Kaltim/dtn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *