DPRD Kaltim Minta KPU Siapkan Aturan, Soal Kampanye di Satuan Pendidikan

Anggota DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub. [ist]

SAMARINDA – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor  65/PUU-XXI/2023  resmi mengizinkan peserta Pemilu 2024 untuk melakukan kampanye di satuan-satuan pendidikan yang ada.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu untuk menyiapkan peraturan teknis yang jelas dan luas berkaitan dengan hal tersebut.

“Seluruh penyelenggara Pemilu, termasuk Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) juga ya. Harus ada aturan yang jelas berkaitan dengan teknis pelaksanaannya,” kata dia, Sabtu (28/10/2023).

Keputusan untuk megizinkan pelaksanaan kampanye dilakukan di satuan pendidikan merupakan hal baru dalam proses Pesta Demokrasi. Karena sebelumnya, satuan pendidikan dianggap tempat yang netral, yang harus bebas dari kegiatan-kegiatan politis.

“Maka dari itu, aturannya harus jelas. Karena saya pribadi perlu tahu, ngeri-ngeri sedap juga kalau mau kampanye di kampus,” lanjut dia.

Sementara itu, melansir dari laman resmi KPU, disebutkan bahwa KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye. Keberadaan putusan MK membuat KPU melakukan revisi PKPU dengan menempuh aspek formil seperti FGD, dan uji publik sebelum dikonsultasikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menjelaskan, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah masih dapat digunakan dengan persyaratan atau pengecualian, yakni dengan adanya izin oleh penanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut. (dtn/ADV DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *