3 Perusahaan Tambang Batubara di Kukar Berprestasi dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

KUKAR – Tiga perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil meraih nilai emas dalam penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup. Nilai emas merupakan nilai tertinggi dalam penilaian proper yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kukar.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas LHK Kukar, Alfian Noor, pada Rabu (25/10/2023). Ia mengatakan bahwa nilai emas menunjukkan tingkat ketaatan yang tinggi terhadap peraturan lingkungan hidup.

“Kami mengapresiasi perusahaan tambang batubara yang mendapatkan nilai emas. Ini menunjukkan bahwa mereka peduli dengan lingkungan hidup dan masyarakat sekitar,” kata Alfian.

Dari 118 perusahaan tambang batubara yang ada di Kukar, selain 3 yang mendapatkan nilai emas, 15 mendapatkan nilai hijau, 28 mendapatkan nilai biru, dan 21 mendapatkan nilai merah. Nilai merah menunjukkan bahwa perusahaan tersebut belum memenuhi standar lingkungan hidup.

“Kami sangat menyayangkan masih ada perusahaan yang mendapatkan nilai merah. Kami harap mereka segera memperbaiki kinerja mereka dalam pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Alfian.

Ia juga mengatakan bahwa tidak ada perusahaan tambang batubara yang mendapatkan nilai hitam. Nilai hitam merupakan nilai terendah yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak mematuhi peraturan lingkungan hidup.

“Alhamdulillah tahun ini tidak ada yang hitam. Ini menunjukkan ada peningkatan kualitas lingkungan hidup di Kukar,” ucapnya.

Alfian juga menyampaikan bahwa pihaknya memberikan sanksi kepada beberapa perusahaan tambang batubara yang melanggar aturan lingkungan hidup.

“Tahun ini ada 4 sanksi yang diberikan, berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini sejalan dengan penurunan kegiatan pertambangan akibat pandemi Covid-19,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Kukar, Edi Damansyah juga memberikan penghargaan kepada beberapa perusahaan tambang batubara yang beroperasi di wilayahnya. Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan kriteria penilaian proper, tanggung jawab sosial perusahaan, dan kontribusi pajak dan retribusi daerah. (ADV/Diskominfo Kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *