KUKAR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) mengkritik kinerja pemerintah kecamatan dan desa dalam menyusun dokumen perencanaan desa. DPMD menilai bahwa dokumen tersebut belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat DPMD Kukar, Riyandi Elvander, saat membuka pelatihan evaluasi APBDes dan APBDes Perubahan serta verifikasi pertanggungjawaban desa yang digelar di Hotel Grand Victoria, Samarinda, Selasa (24/10/2023).
Riyandi menjelaskan bahwa dokumen perencanaan desa yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Desa (LKPDes) seharusnya menjadi acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Namun, kenyataannya, dokumen tersebut hanya dianggap sebagai formalitas administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kalau betul-betul disajikan dengan baik, betul-betul itu berasal dari masyarakat itu isi dokumen, makmur masyarakatnya,” kata Riyandi.
Riyandi juga menyoroti peran kepala desa (kades) yang kurang terlibat dalam perencanaan desa. Kades hanya menjadi pelaksana di tingkat masyarakat. Padahal, kades seharusnya menjadi penggerak dan pengawas dalam pembangunan desa.
“Perencanaan itu tidak pernah dipikirkan, jadi metodenya terbalik menyusun dulu APBDes baru menyesuaikan itu tadi perencanaan di dalam RPJMDes dan LKPDes,” ujar Riyandi.
Pelatihan yang dihadiri oleh 193 peserta dari seluruh desa di Kukar ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel. Pelatihan ini berlangsung selama lima hari, mulai dari 23 hingga 27 Oktober 2023. (ADV/Diskominfo Kukar)
