KUKAR – Pembayaran penghasilan tetap (Siltap) kepada kepala desa dan perangkat desa kini semakin mudah dan cepat berkat aplikasi e-Siltap. Aplikasi ini adalah inovasi dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang menggunakan anggaran dana desa (ADD) sebagai sumber dana.
Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kukar, adalah salah satu desa yang telah merasakan manfaat dari aplikasi e-Siltap. Kepala Desa Sebulu Modern, Jumadin, mengaku puas dengan aplikasi e-Siltap yang sangat membantu dirinya dan perangkat desa dalam mengurus Siltap.
“Saya sangat senang dengan aplikasi ini, saya bisa mengurus Siltap dengan praktis dan efisien, tanpa harus repot-repot ke pemkab,” kata Jumadin, Sabtu (4/11/2023).
Jumadin menjelaskan bahwa aplikasi e-Siltap memungkinkan dirinya dan perangkat desa untuk mengajukan dan mencairkan Siltap melalui aplikasi di ponselnya. Ia tidak perlu lagi mengantre atau menunggu lama untuk mendapatkan haknya.
“Aplikasi ini sangat cepat dan mudah, saya bisa mengurus Siltap kapan saja dan di mana saja, tanpa harus khawatir ketinggalan atau terlambat,” ujarnya.
Namun, Jumadin juga menyadari bahwa aplikasi e-Siltap tidak sempurna. Terkadang, ada kendala jaringan atau eror yang mengganggu proses pencairan Siltap. Jumadin mengaku pernah mengalami hal tersebut.
“Pernah saya urus Siltap tapi belum masuk, saya tanya pemkab ternyata jaringan eror, walaupun lambat tapi tetap masuk,” ujarnya.
Jumadin berkomitmen untuk tetap menggunakan aplikasi e-Siltap dan tidak mau kembali ke cara manual. Ia juga mengharapkan agar pemerintah kabupaten terus memperbaiki dan memodernisasi aplikasi e-Siltap.
Siltap adalah hak keuangan yang diberikan kepada kades dan perangkat desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. Besaran Siltap disesuaikan dengan peraturan daerah setempat. (ADV/Diskominfo Kukar)
