DSDA Kaltim Gelar Sidang Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA, Bahas Isu Strategis di Kaltim

Suasana Sidang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Alam yang digelar Dewan Sumber Daya Air (DSDA) Provinsi Kaltim pada Rabu (25/10/2023)

BALIKPAPAN – Dewan Sumber Daya Air (DSDA) Provinsi Kaltim menggelar Sidang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Alam pada Rabu (25/10/2023).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam sidang tersebut beberapa kebijakan yang sudah dihasilkan dari Dewan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Kaltim yaitu kebijakan provinsi Kalimantan Timur No.02 Tahun 2017 tentang pengelolaan Sumber Daya Air.

Kemudian ada juga kebijakan No.03 Tahun 2017 tentang kebijakan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrogeologi dan Hidrometeologi yang kemarin juga merupakan hasil dari sidang dewan.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Perencanaan Bidang Sumber Daya Air (DSDA) DPUPR Provinsi Kaltim, Muhammad Zuraini Ikhsan.

Dikakatakan Zuraini, dirinya merekomendasikan untuk adanya peraturan yang mengatur soal Sumber Daya Air (SDA).

“Peraturan Gubernur tentang pengelolaan SDA ini diterbitkan tahun 2017 dan ternyata tahun 2020 – 2023 banyak terjadi perubahan di Kalimantan Timur, seperti dengan adanya IKN,” ujarnya.

Dengan adanya IKN kata Zuraini, kebijakan nasional berubah karena kondisi, diantaranya banyaknya pendatang di Kalimantan Timur, kemudian banyakya perubahan kondisi yang terjadi di Kaltim.

Menurut  dia, walau baru 2 bulan terbit, kebijakan nasional tersebut dianggap sudah sejalan dengan rencana Dewan SDA, sehingga kebijakan provinsi dalam pengelolaan SDA No.02 Tahun 2017 akan direvisi.

Oleh karena itu kata dia, Dewan Sumber Daya Alam memiliki isu strategis pengelolaan sumber daya air di 5 pengolahan, diantaranya di Mahakam, Karangan, Berau Kelai, Sungai Kendilo dan IKN.

 

“Kita berharap isu strategis ini dapat muncul kondisi atau keadaan terkini dari wilayah sungai yang ada. Jadi dengan mengetahui keadaan tersebut, pasti banyak kegiatan baru yang digagas,” pungkasnya. (ADV/Tia/Diskominfo Kaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *