Isu Ada Bupati dan OPD Keluarkan Izin Lintas Angkutan Tambang di Jalan Umum, Gubernur : Mana Ada yang Berani  

SAMARINDA – Baru-baru ini Panitia Khusus (Pansus) Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit, DPRD Kaltim mengungkapkan keterlibatan Bupati dan OPD terkait, memberikan izin lintas angkutan tambang batu bara dan kelapa sawit di jalan umum.

 

Pengungkapan tersebut setelah Pansus Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit DPRD Kaltim melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama perusahaan tambang dan kelapa sawit yang ada di Kaltim.

 

Saat dikonfirmasi kepada Gubernur Kaltim Isran Noor mengenai temuan Pansus tersebut, secara tegas dia membantah.

 

Dikatakannya, dirinya bahkan belum pernah mendengar informasi tersebut.

 

Dikatakan Gubernur Isran Noor, sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, tidak ada lagi kepala daerah yang berani mengeluarkan izin. Karena seluruh kewenangan telah ditarik ke pusat.

 

“Saya tidak tahu dan belum dengar, rasanya tidak ada itu. Mana ada yang berani. Tidak ada Bupati, Wali Kota, Gubernur, Kepala Daerah memberikan izin setelah Undang-Undang 3 Tahun 2020, tidak boleh, semua ditarik ke Jakarta,” katanya pada media ini.

 

Terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tersebut, dirinya sebenarnya tidak mempermasalahkan. Namun, dengan adanya Undang-Undang tersebut, justru aktivitas pertambangan ilegal di daerah semakin mengkhawatirkan dan meresahkan.

 

“Jadi kemarin kami habis rapat dengan Panitia Kerja Ilegal Mining Komisi VII, saat itu saya sampaikan, kami tidak mempersoalkan, menyalahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 itu tapi karena Undang-Undang itu terjadinya, maraknya dan memburuknya ilegal mining, khususnya di Kalimantan Timur. Dan saya dengar di beberapa provinsi juga sama, setelah adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Jadi ini bukan menyalahkan, tapi karena,” ujarnya.

 

Hasil pertemuannya dengan Tim Panja Ilegal Mining Komisi VII DPR RI, Gubernur Isran Noor menyebut, dirinya telah menyampaikan apa saja yang perlu disampaikan, termasuk mengenai dampak yang ditimbulkan. Yang mana, semua itu telah menjadi catatan Tim Panja DPR RI.

 

“Belum, itu dalam catatan mereka, kita hanya dengar pendapat. Jadi ada 9 Gubernur yang hadir, yang daerahnya ada tambang,” tutupnya.

 

Sebelumnya, Ketua Pansus Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit DPRD Kaltim, Ekti Imanuel mengatakan, pihaknya telah memanggil perusahaan-perusahan tambang batu bara dan kelapa sawit di Kaltim, yang datanya telah direkomendasikan oleh Dinas ESDM Kaltim. Yang mana kata dia, perusahan-perusahaan tersebut diketahui belum memiliki jalan khusus untuk kegiatan usahanya dan menggunakan jalan umum.

 

“Temuan kita bahwa, mereka juga mendapat izin seperti jalan APBN, mereka mendapat izin lintas dari Balai Besar. Kalau jalan kabupaten, ada juga yang mendapat izin crossing melintas dari Bupati, ada yang dari perizinan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin lalu 11 April 2022. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *