SAMARINDA – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh KPK-RI Nomor 9 Tahun 2022, Gubernur Kaltim Isran Noor meneken SE Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
SE Bernomor 065/1660/Itprov/2022 tertanggal 12 April 2022 tersebut telah diedarkan ke seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Juru Bicara Gubernur Kaltim HM Syafranuddin membenarkan hal itu saat dikonfirmasi media ini.
Dia menjelaskan, SE tersebut mengatur dan menekankan pada jajaran Pemprov Kaltim untuk tidak berlaku berlebihan dalam menyambut hari raya Idul Fitri dan hari besar lainnya, yang mana dikhawatirkan akan menimbulkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan. Karena kata dia, jajaran Pemprov Kaltim sebagai penyelenggara negara harus menjadi teladan bagi masyarakat.
Pun kaitannya dengan tunjangan hari raya (THR), jajaran Pemprov Kaltim diingatkan untuk tidak meminta, memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang diemban.
Gubernur lanjut dia, mengimbau kepada jajarannya untuk tidak memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 untuk melakukan tindakan korupsi. Bahkan, kata dia, jika aturan itu dilanggar, maka sanksi tegas akan diberikan.
“Jika tetap dilanggar, maka akan beresiko sanksi pidana,” ujar HM Syafranuddin, Senin (25/4/2022).
Dalam SE tersebut juga tertulis bahwa jajaran Pemprov Kaltim dilarang meminta dana atau hadiah sebagai THR, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pemerintah kepada masyarakat, perusahaan dan penyelenggaraan lainnya.
“Jika menerima bingkisan makanan dan minuman dengan pertimbangan mudah rusak, bisa diserahkan kepada orang yang membutuhkan, panti asuhan atau panti jompo. Tapi tetap dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Nantinya data itu akan diserahkan kepada KPK,” pungkasnya. (*)
