Wali Kota Samarinda Setuju Usulan Gubernur Kaltim Izin Tambang Lewat Camat

SAMARINDA – Diketahui, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor memberikan pernyataan bahwa dirinya menginginkan perizinan tambang galian C untuk dipermudah agar masyarakat bisa beraktivitas resmi. Perizinan tambang galian C ini bisa diserahkan kepada camat saja.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, pun merespon atas pernyataan Isran. Hal ini memang lantaran, Kota Samarinda sebagai salah satu daerah di Kaltim yang memiliki jumlah lubang tambang batu bara ilegal yang banyak.

Andi menjelaskan, daerah telah mengalami 3 masa rezim izin pertambangan. Rezim pertama, perizinan pertambangan diserahkan ke kabupaten/kota. Rezim kedua, perizinan diserahkan ke provinsi. Rezim saat ini, perizinan diambil alih pemerintah pusat.

“Ketika izin di kabupaten/kota, secara ekonomi bagi pelaku, langsung dan cepat. Tapi ada kelemahan, pengawasan di daerah tambang itu lemah. Banyak permasalahan, seperti lubang tambang, itu karena IUP (Izin Usaha Pertambangan).”

“IUP, bermasalah karena dikeluarkan di kabupaten/kota atau ketika jadi provinsi,”jelasnya dalam sesi tanya-jawab bersama awak media di Balaikota Samarinda pada Kamis, (28/4/2022).

Karena banyaknya pengalihan kewenangan, hal ini membuat adanya degradasi pelaksanaan izin. Sehingga, dengan adanya pernyataan Gubernur Kaltim, Andi menyatakan setuju.

Tetapi, ia merasa perlu ada syarat tertentu dari persetujuan tersebut. Dimana, Andi meminta agar pengawasan pelaksanaan di bidang tambang juga lebih diperkuat.

“Setuju dengan Pak Gubernur, asalkan ada kaidah perencanaan pengawasan di bidang pelaksanaan pertambangan yang baik dan benar. Jangan sampai berulang lagi rezim kemarin,” tegasnya. (DSY/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *