Gubernur Kaltim : Pengusaha Kaltim Sejak Dulu Salurkan CSR Keluar

SAMARINDA – Banyak masyarakat Kaltim menyesalkan aliran dana CSR dari perusahaan tambang terbesar di Kaltim berstatus PKP2B, yang mengalir ke tiga universitas di pulau Jawa, dalam bentuk beasiswa.

 

Banyak pihak yang menyesalkan itu terjadi. Diantaranya adalah Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi dan seluruh anggota DPRD Kaltim.

 

Terkait masalah itu, Gubernur Kaltim Isran Noor ikut bersuara. Menurutnya, bukanlah hal baru perusahaan tambang PKP2B yang berdomisili di Kaltim menyalurkan dana CSR ke luar Kaltim. Dia justru mengungkap bahwa keluarnya aliran dana CSR ke luar Kaltim sudah berlangsung lama.

 

Namun rupanya, tidak banyak masyarakat yang merespons. Kritikan dan kekecewaan masyarakat justru baru muncul sekarang.

 

“Sedikit merespon dengan persoalan itu. Para pengusaha di Kaltim itu sejak mulai dulu banyak sekali yang menyalurkan CSR dia ke luar Kaltim, cuma tidak mendapatkan sorotan seperti sekarang,” ujarnya, Jumat (13/5/2022).

 

Jumlah angka CSR dari perusahaan PT “BY” yang mengalir ke universitas di Pulau Jawa tersebut dihitung-hitung mencapai Rp 500 miliar.

 

Gubernur Isran Noor menyebut, walaupun nilai yang dipersoalkan itu tidak terlalu besar, namun bagi masyarakat Kaltim, apa yang dilakukan oleh perusahaan -perusahan tersebut dalam menyalurkan CSR kepada pihak-pihak di luar Kaltim sangat disayangkan.

 

Apalagi, kata dia, domisili tempat beroperasi usaha perusahaan tersebut berada di Kaltim. Mereka mengeruk hasil bumi Kaltim, tetapi hasilnya tidak diberikan untuk masyarakat Kaltim.

 

“Ya termasuk perusahaan negara atau BUMN, yang menyalurkan CSR di luar Kaltim. Padahal mereka operasionalnya di Kaltim,” ujarnya.

 

Gubernur Isran Noor berharap, seluruh elemen masyarakat Kaltim agar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan tidak mudah terprovokasi.

 

“Supaya diperhatikan orang, maka diri kita juga harus mempersiapkan dengan baik. Kita jangan menunggu, harus jemput bola,” katanya.

 

Mengenai masalah tersebut, Gubernur Isran Noor menyebut, tidak ada pihak yang bisa disalahkan. Sebagai Gubernur, dirinya pun mengaku merasa terkoreksi atas persoalan tersebut. Untuk itu, dirinya menegaskan akan melakukan koordinasi bersama dengan OPD terkait untuk membahas persoalan tersebut.

 

“Minggu depan saya akan lakukan pembahasan terkait ini. Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya.

 

Pergub Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Prioritas Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, dikatakannya telah jelas diatur mengenai CSR.

 

“Dalam Pergub tersebut diatur pengguna dana-dana CSR seluruh perusahaan di Kaltim untuk penyaluran dapat memfokuskan pada pembangunan rumah layak huni di Kaltim,” pungkasnya. (Nys/ADV Diskominfo Kaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *