KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan surat edaran perihal percepatan vaksinasi dosis 1,2 dan 3 atau booster bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN dilingkungan Pemerintahan Kukar.
Edaran tersebut diterbitkan melalui surat edaran Sekretaris Daerah Kukar yang ditandatangani pada 20 Mei 2022 dan ditujukan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Dinas, Camat, lurah hingga kepala desa di Kukar.
Surat edaran yang ditandatangani langsung Sekda Kukar, Sunggono menyampaikan, surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka mempercepat cakupan capaian vaksinasi covid-19 di Kukar agar segera terwujud kekebalan kelompok atau held immunitty dalam menghadapi pandemi covid-19.
“Dimana kekevalan kelompok dapat tercapai kalau mencapai target dari seluruh masyarakat sasaran tervaksin,” ujar Sunggono dalam edarannya. Selasa, (24/5/2022).
Dalam edaran itu juga terdapat lima poin utama yang perlu diperhatikan, diantaranya hingga saat jni capaian vaksinasi dosis 2 bagi lansia dan anak usia 6-12 tahun masih di baeah 70 persen, sementara cakupan vaksinasi dosis 3 atau booster di Kukar juga masih di bawah 50 persen.
Oleh karena itu kata Sunggono dala edarannya, meminta kepada seluruh ASN dan Non ASN beserta keluarganya untuk mendatangi gerai vaksin yang sudah tersedia di berbagai fasilitas kesehatan di Kukar untuk yang belum vaksin 1, 2 dan 3.
Kemudian, Sunggono meminta ASN dan Non ASN dapat menjadi contoh teladan dan penggerak percepatan vaksinasi covid-19 bagi pegawai dilingkungan pemkab Kukar dan masyarakat di wilayah tempat tinggal masing-masing sebagai bagian penting dalam penanganan dan oencegahan pandemi covid-19.
Selanjutnya, Sunggono juga menyampaikan dalam edaran tersebut untuk mendorong peran aktif semua pihak untuk melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi semua elemen masyarakat sesuai tahapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan melakukan sosialisasi, edukasi dan pendataan serta memfasilitasi dan memobilisasi pegawai dilingkungan unit kerja dan masyarakat di wilayah tempat tinggal masing-masing yang belum melakukan vaksin untuk segera melakukan vaksinasi.
“Mengoptimalkan tugas dan fungsi pimpinan atau atasan langsung dalam melakukan pendataan dan mobilisasi sasaran vaksin serta pengawasan pegawai yang belum melakukan vaksin covid-19 di unit kerjanya,” tegas Sunggono dalam edaran tersebut.
Ia juga meminta setiap kepala OPD, Camat, lurah hingga kepala desa dapat memfasilitas dan memberi dukungan penuh pelaksanaan vaksinasi di hnit kerjanya atau di sentra vaksinasi dan sumber kegiatan masyarakat seperti pasar, terminal, BPU dan sebagainya.
“Serta memfasilitasi kegiatan vaksinasi bergerak yang dilakukan oleh tim vaksinasi kesehatan kabupaten dan seluruh UPTD Puskesmas untuk melakukan vaksinasi ditingkat kecamatan dan kelurahan/desa. Fasilitasi yang dimaksud terutama berupa pendataan dan mobilisasi sasaran vaksinasi, penyediaan tempat dan sarana prasarana vaksinasi di wikayah tersebut,” jelasnya.
Diketahui, dalam surat edaran tersebut juga dicantumkan call centre percepatan vaksinasi covid-19 pemerintah Kukar yaitu 0822-5117-1009 atau 0822-5355-9767 atau bisa juga menghububgi UPTD Puskesmas masing-masing. (adv/kmnfo)
