SAMARINDA – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Anwar Sanusi menanggapi keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda yang membatalkan surat pemindahan lokasi belajar SMAN 10 yang diajukan oleh orangtua siswa.
Menurutnya, proses persidangan masih akan tetap berlanjut hingga menghasilkan keputusan yang benar, sehingga masih ada waktu untuk melakukan upaya lainnya.
Dikatakannya, Pemprov Kaltim akan menempuh upaya banding hingga ada putusan yang dianggap benar-benar sesuai.
“Kan masih ada banding, nanti kasasi terus terakhir kan masih panjang waktunya,” terangnya pada wartawan usai menghadiri acara pelantikan pejabat Fungsional di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Senin (30/5/2022).
Anwar Sanusi menyebut, tahapan sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan kedua di bulan Juni 2022 mendatang.
“Tanggal 9 terakhir,” katanya.
Walaupun dinyatakan kalah oleh Pengadilan PTUN Samarinda, dia memastikan proses sidang tidak akan berpengaruh pada kondisi yang ada saat ini.
“Sudah diajukan, tinggal menunggu sidang lagi. Tidak masalah, tidak apa-apa,” tutupnya.
Sebelumnya, gugatan orangtua siswa SMAN 10 Samarinda kepada Disdikbud Kaltim telah berposes dan diketok oleh Pengadilan PTUN Samarinda. Hasilnya, gugatan tersebut disetujui oleh PTUN Samarinda.
Berdasarkan pokok perkara putusan nomor 45/G/2021/PTUN SMD memuat dua poin penting, yakni :
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Batak surat tergugat.
a. Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur No 421/5099/Disdikbud-la/2021, prihal : Pemindahan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMAN 10 Samarinda Kampus A. Diterbitkan oleh tergugat pada tanggal 13 Juli 2021.
b. Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur No : 421/5347/Disdikbud -la/2021, perihal : Pemindahan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMAN 10 Samarinda Kampus A, diterbitkan oleh tergugat pada tanggal 29 Juli 2021.
c. Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur No 421/7753/Disdikbud-la/2021, perihal : Pemindahan Urusan Administrasi dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), diterbitkan oleh tergugat pada tanggal 14 September 2021.
PTUN Samarinda telah memutuskan untuk mewajibkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim untuk mencabut ketiga surat yang telah dikeluarkan tersebut di atas. (Nys/ADV Diskominfo Kaltim)
