Sosialisasi Perda Pajak Daerah, Samsun : Relaksasi Masa Pandemi Pemda Keluarkan Regulasi Diskon Tarif Pajak  

SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muh Samsun menyebutkan akan ada regulasi dari pemerintah daerah perihal diskon tarif pajak dalam masa relaksasi pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Samsun saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2019 tentang perubahan Kedua atas perubahan Perda provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Balai Dusun Jalan Cinta Ratu RT. 05 Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Sabtu (22/10/2022).

Upaya tersebut diambil guna menggairahkan kembali ekonomi masyarakat yang lumpuh hampir dua tahun akibat dihantam pandemi Covid-19.

“Jangan sampai bayar pajak ini menjadi beban bagi masyarakat,” ungkap Samsun.

Selain itu, Samsun mengatakan kegiatan sosialisasi perda ini dalam rangka memberi pemahaman dan edukasi kepada masyarakat agar mengetahui uang-uang yang telah masyarakat setorkan melalui pajak dapat kembali kepada rakyat melalui pembangunan-pembangunan infrastruktur dan lainnya.

Untuk itu, salah satu tujuan kegiatan tersebut, ialah agar masyarakat tahu akan perda-perda yang telah disahkan dan pelaksanaanya dilapangan dapat lebih dimaksimal lagi.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim Ismiati. Kegiatan sosialisasi perda pajak ini berjalan lancar dan dinamis. Masyarakat yang hadir antusias memberi pertanyaan.

Diakhir kegiatan ini, Bapenda telah meluncurkan beberapa sistem guna mempermudah masyarakat untuk membayar pajak, antara lain yaitu pembayaran pajak secara online beberapa media diantaranya adalah Tokopedia, link aja, samsat gojek, indomaret. (Nys/ADV/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *