Hadiri Peringatan Hari Anti Korupsi, Ketum APPRI Paparkan Solusi Penanganan Tambang Ilegal di Kaltim

SAMARINDA – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI), Rudi Prianto memaparkan solusi penanganan tambang batu bara ilegal di Kaltim dihadapan para pengurus DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kaltim, Kamis (8/12/2022).

Pria yang juga Ketua Koperasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Tani Makmur Sejahtera (Tamara) Kaltim itu menjelaskan, satu-satu caranya adalah pemerintah melegalkan tambang ilegal itu sebagai tambang rakyat, melalui Izin Pertambang Rakyat (IPR).

Dengan begitu, kata dia, akan ada peningkatkan pendapatan rakyat setelah dihantam pandemi Covid -19. Upaya tersebut tentu jadi bagian dari pemulihan ekonomi masyarakat.

“Beberapa waktu lalu, Kabareskrim sudah memberi statmen yang sama bahwa perlu masyarakat diberi ruang mengakses tambang koridor melalui tambang rakyat,” ungkap Rudi.

Untuk itu, Rudi meminta agar pengurus DPD LAKI Kaltim bisa menyuarakan hal yang sama. Sebab, dorongan pelegalan tambang koridor perlu disuarakan bersama, agar pemerintah pusat bisa mengambil langkah strategis dalam menangani permasalahan tambang ilegal di Kaltim.

“Saya harap rekan – rekan yang ada di LAKI ini mendukung statmen Kabareskrim. Saya sudah keluarkan statmen mendukung Kabareskrim bahwa tambang – tambang koridor kalau bisa dilegalkan agar masyarakat Kaltim bisa berdampak secara ekonomi,” ucap Rudi yang juga menjabat Ketua Dewan Penasehat DPD LAKI Kaltim ini.

Tak hanya itu, Rudi juga menyoroti cara pandang pemerintah agar lebih fair melihat permasalahan tambang ilegal di Kaltim. Bagi dia, diksi ilegal justru pelabelan yang disematkan sepihak tanpa melihat akar masalah.

Sebab, kata dia, tambang rakyat sudah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, namun tidak detail hingga ke aturan turunannya.

Akibatnya, masyarakat dibuat kebinggungan karena ada kekosongan hukum, yang pada akhirnya masyarakat menambang tapi kemudian disebut ilegal. Padahal, pertambangan rakyat sudah diatur dalam UU.

Ketua DPD LAKI Kaltim Andi Agussalim mendukung penuh ajak Ketum APPRI. Menurut Agus, ide yang disampaikan Rudi merupakan ide cemerlang dalam menyelesaikan permasalahan tambang ilegal di Kaltim.

“Sudah saatnya masyarakat diberi akses untuk kelola sumber daya alamnya sendiri melalui tambang rakyat. Kami pengurus DPD LAKI Kaltim mendukung penuh,” ungkap Agus.

Selanjutnya, Agus mengatakan DPD LAKI Kaltim akan menyurati Kementerian terkait menawarkan gagasan ini untuk dikaji lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *