Soal Pencabutan 2 Perda, Komisi III DPRD Kaltim Minta Tambahan Waktu Masa Kerja

Dok, Humas DPRD Kaltim

SAMARINDA – Komisi III DPRD Kaltim meminta penambahan waktu masa kerja penugasan selama satu bulan untuk membahas pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda).

Adapun Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi Pasca Tambang dan Perda Nomor 14 Tahun 12 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Permohonan penambahan masa waktu penugasan selama satu bulan pun disetujui oleh Anggota DPRD Kaltim saat Rapat Paripurna ke-3, Senin (16/1/2023).

Sekilas info, pencabutan dua Perda ini dilakukan karena aturan tersebut harus disesuaikan dengan aturan terbaru yang hirarkinya lebih tinggi yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Diketahui penyesuaian ini dilakukan karena segala bentuk perizinan dan reklamasi pasca tambang telah dialihkan ke pusat.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir mengungkapkan alasan mengapa Komisi III mengajukan permohonan penambahan waktu masa kerja penugasan. Menurutnya Komisi III masih menelaah celah agar Pemerintah Daerah dapat melakukan pengawasan meskipun segala bentuk perizinan telah dialihkan ke pusat.

“Meski wewenangnya dialihkan ke pusat, tetapi dampaknya yang merasakan adalah masyarakat Kaltim. Itu terbukti, ketika permasalahan tambang ditarik ke pusat, dampak yang timbul saat ini luar biasa, baik kaitannya dengan sosial, ekonomi, budaya maupun lingkungan,” ungkap Sutomo saat diwawancarai awak media.

Penambahan waktu masa kerja penugasan Komisi III selama satu bulan dianggap cukup untuk menelaah dan menemukan celah dari pencabutan dua Perda tersebut. Legislator dari Fraksi Partai PKB ini menegaskan bahwa beberapa hari ini pihaknya akan melakukan kajian internal maupun eksternal mengulas pencabutan dua Perda ini.

“Ini kami juga masih menunggu fasilitasi dari Kemendagri juga. Di Kemendagri nanti akan mengaitkan dan menyingkronkan semua peraturan yang terkait dengan dua Perda ini,” tutupnya. (Adv DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *