SAMARINDA – Sebanyak 350 Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang bernaung dibawa Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Samarinda, menang gugatan perdata ratusan miliar rupiah melawan PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP).
Gugatan pertama dengan Nomor Perkara 75/Pdt.G/2019/PN Smr, didaftarkan pada 15 Mei 2019 di PN Samarinda. Majelis hakim mengabulkan permohonan Komura dan menghukum PT PSP membayar Rp 18,6 miliar. Meski perkara ini sudah inkrakch, PT PSP tak kunjung membayar Rp 18,6 miliar itu.
Gugatan kedua dilayangkan Komura, pada Rabu, 27 Oktober 2021 dengan Nomor Perkara 218/Pdt.G/2021/PN Smr. Tepat Jumat, 31 Maret 2023, majelis hakim PN Samarinda memutus dan menghukum PT PSP membayar kerugian material Rp 133 miliar.
Perkara kedua ini masih bergulir. Penggugat ajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.
Sebanyak 350 Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) terbagi dalam 10 unit kelompok kerja yang masing-masing unit terdiri 35 orang. Mereka bekerja di Pelabuhan Peti Kemas Palaran, Samarinda, yang dikelola PT PSP, melakukan kerja bongkar muat kontainer.
Upah ongkosnya bongkar muat sebesar Rp182.700 per box kontainer untuk 20 feet, sedangkan untuk yang 40 feet Rp274.000.
Itu ditetapkan berdasarkan SK Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Cq. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor KU.501/I/2/KSOP.SMD-2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Penetapan Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT).
Selama urusan pembayaran upah, para buruh Komura tidak bersentuhan langsung dengan pengguna jasa. PT PSP yang melakukan penagihan dan membayar ke buruh Komura.

PEMICU MASALAH
Sehari setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua Komura Samarinda atas tuduhan melakukan Pungutan Liar (Pungli) di Pelabuhan Peti Kemas Palaran, Jumat (17/3/2017).
PT PSP mengeluarkan Surat Nomor: 0148.03.17/Dir/PSP/ tanggal 18 Maret 2017 perihal Penangguhan Biaya TKBM.
Surat itu menabrak SK-Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor : KU.501/I/2/KSOP.SMD-2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Penetapan Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT).
Sebab, selain kedudukannya sah, SK-Kementerian Perhubungan itu juga masih berlaku sehingga tetap jadi dasar penghitungan ongkos upah bongkar muat.
Namun, akibat surat PT PSP itu, 350 buruh yang melakukan bongkar muat kontainer di Pelabuhan Peti Kemas Palaran hanya mendapat upah Rp 10.000 untuk setiap kontainer, selama 7 bulan. Terhitung sejak 5 April 2017 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2017.
Selama 7 bulan itu, total seluruh kontainer yang berhasil dibongkar muat buruh Komura sebanyak 102.120 boks.

KOMURA GUGAT PT PSP Rp 18,6 M
Tepat, 15 Mei 2019, Komura melayangkan gugatan melawan PT PSP di PN Samarinda.
Perkara itu terdaftar di PN dengan Nomor 75/Pdt.G/2019/PN Smr, didaftarkan pada 15 Mei 2019 di PN Samarinda.
Komura menuntut PT PSP membayar Rp 18,6 miliar. Uang itu selisih upah yang tak ditangguhkan PT PSP melalui suratnya tanggal 18 Maret 2017 perihal Penangguhan Biaya TKBM.
Melalui Kuasa Hukumnya, Henry Togi Situmorang, Komura menggugat PT PSP sebagai tergugat I. Dengan PT Pelabuhan Indonesia IV Persero sebagai turut tergugat I.
Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda, turut tergugat II. Ketua INSA Indonesian National Shipowners Association Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia IV turut tergugat III.
Ketua DPC ALFI Asosiasi Logistik DAN Forwarder Indonesia V turut tergugat IV. Dan Ketua DPC APBMI Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia VI turut tergugat V.
Sejak perkara ini bergulir dari PN Samarinda hingga Kasasi, Majelis Hakim tetap mengabulkan sebagian gugatan Komura dan menghukum PT PSP.
Majelis Hakim memutuskan PT PSP terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Karena, menangguhkan biaya TKBM Komura dan menyatakan surat penangguhan PT PSP tidak sah.
Uang tali asih Rp 10.000 yang diberikan PSP juga bertentangan dengan SK Kemenhub 2014. PSP dihukum membayar uang kerugian material senilai Rp 18.6 miliar.

Berikut petikan putusannya lengkapnya :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan tidak sah surat Tergugat Nomor: 0148.03.17/Dir/PSP/ tanggal 18 Maret 2017 perihal Penangguhan Biaya TKBM.
- Menyatakan sah Surat Keputusan Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Cq. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor KU.501/I/2/KSOP.SMD-2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Penetapan Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT) dan Kesepakatan Bersama tanggal 29 September 2015 tentang Tarif Kegiatan Bongkar Muat Peti Kemas Open Door antara Tergugat dengan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V;
- Menyatakan pemberian tali asih sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) oleh Tergugat sebagai kompensasi bongkar muat TKBM adalah bertentangan dengan : a) Keputusan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor KU.501/I/2/KSOP.SMD-2014 tentang Penetapan Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT), tanggal 10 Maret 2014, b) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhan yang dirubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 121 Tahun 2018 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhan dan c) Kesepakatan Bersama tanggal 29 September 2015 tentang Tarif Kegiatan Bongkar Muat Peti Kemas Open Door antara Tergugat I dan Tergugat dengan dengan Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V ;
- Menyatakan Tergugat yang telah bersalah menunda biaya TKBM harus bertanggungjawab atas komponen upah dalam struktur tarif yang belum dibayar oleh pengguna jasa kepada Penggugat melalui Tergugat dari tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2017;
- Menyatakan Penggugat telah mengerjakan pekerjaan bongkar muat barang peti kemas yang diberikan oleh Tergugat terhitung dari tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2017 dengan Jumlah Peti Kemas sebanyak 102. 120 (seratus dua ribu seratus dua puluh) box;
- Menghukum Tergugat bertanggungjawab untuk mengganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp18.665.493.600 (delapan belas milyar enam ratus enam puluh lima juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk mematuhi dan tunduk terhadap putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 5.666.000 (lima juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah);
UBAH TARIF JADI RP 35.000, TAPI TETAP TIDAK SAH
Setelah 7 bulan memberi upah buruh Rp 10.000 atau PT PSP menyebutnya sebagai tali asih. Tepat 28 Juli 2017, PT PSP kembali menetapkan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan Berdasarkan Berita Acara Penetapan Upah Penggugat dan Tarif Tambahan CHC senilai Rp 35.000.
Sejak itu, upah buruh naik jadi Rp 35.000 per box kontainer. Upah itu diterima para buruh sampai saat ini. Namun, lagi-lagi penetapan tarif itu, menurut majelis hakim belum memenuhi syarat untuk dapat diberlakukan.
Majelis hakim tetap merujuk pada SK-Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor: KU.501/I/2/KSOP.SMD-2014 tanggal, 10 Maret 2014 Tentang Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT) sebagai dasar menghitung upah bongkar muat.
Yakni sebesar Rp182.700 per box kontainer untuk 20 feet, dan untuk yang 40 feet Rp274.000.
KOMURA GUGAT LAGI RP 133 MILIAR
Pada, Rabu, 27 Oktober 2021, Komura kembali melayangkan gugatan ke PT PSP dengan Nomor Perkara, 218/Pdt.G/2021/PN Smr di PN Samarinda. PT PSP diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak membayar besaran upah buruh yang sesuai.
Komura menutut PT PSP membayar hasil pekerjaan 10 Kelompok Kerja (PokJa) Unit 35 Lokal Penggugat Periode tanggal, 1 Nopember 2017 sampai dengan tanggal, 30 September 2021; Dengan total uang sebesar Rp Rp132.131.339.159.
Komura menggugat PT PSP sebagai tergugat I dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dahulu bernama PT. Pelabuhan Indonesia IV Persero, Samarinda tergugat II.
Lalu, turut tergugat I Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda. Turut tergugat II, Ketua Indonesian National Shipowners Association/ Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia Samarinda. Turut tergugat IIK Ketua DPC Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia, Samarinda. Dan turut tergugat IV, Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia, Samarinda.
Perkara ini diputus, pada Jumat, 31 Maret 2023. Dalam putusanya, Majelis Hakim memvonis PSP terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum PSP bayar Rp 133 miliar ke Komura.
Majelis Hakim menyatakan SK-Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor: KU.501/I/2/KSOP.SMD-2014 tanggal, 10 Maret 2014 Tentang Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT) Tentang Upah TKBM, masih sah berlaku karena belum pernah dicabut atau dibatalkan;
Artinya, dasar penghitungan upah bongkar muat tetap menggunakan tarif Rp182.700 per box kontainer untuk 20 feet, dan untuk yang 40 feet Rp274.000.

Berikut petikan putusan lengkapnya :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan SK-Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor: KU.501/I/2/KSOP.SMD-2014 tanggal, 10 Maret 2014 Tentang Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT) Tentang Upah Penggugat masih sah berlaku karena belum pernah dicabut atau dibatalkan;
- Menyatakan sah SK-Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor: KU.501/I/2/KSOP.SMD-2014 tanggal, 10 Maret 2014 Tentang Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT) Adalah Dasar Untuk Menghitung Pembayaran Upah TKBM Hasil Pekerjaan 10 Kelompok Kerja (PokJa) Unit 35 Lokal Penggugat Periode tanggal, 1 Nopember 2017 sampai dengan tanggal, 30 September 2021;
- Menyatakan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan Berdasarkan Berita Acara Penetapan Upah Penggugat dan Tarif Tambahan CHC tanggal, 28 Juli 2017 belum memenuhi syarat untuk dapat diberlakukan;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian materiil Kepada Penggugat sejumlah Rp132.131.339.159,- (Seratus tiga puluh dua milyar seratus tiga puluh satu juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu seratus lima puluh Sembilan Rupiah);
- Menghukum Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada Putusan Ini ;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.579.500,-(enam juga lima ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
KOMURA TUNTUT SELISIH UPAH
Henry Togi Situmorang mengatakan total uang yang dituntut dalam gugatan ke PSP, baik Rp 18,6 miliar pun Rp 133 miliar merupakan selisih upah buruh yang ditangguhkan PSP.
PSP tidak menggunakan dasar SK Kemenhub 2014 sebagai dasar penghitungan ongkos upah. Itu pula yang dinilai Hakim melanggar hukum.
Gugatan Perkara Nomor 218/Pdt.G/2021/PN Smr, Komura menghitung total selisih gaji yang tak dibayarkan PSP selama periode 1 Nopember 2017 sampai 30 September 2021 mencapai Rp 133 miliar.
“Upah Rp 35.000 itu tidak ada dasar hukumnya. Putusan majelis hakim itu jelas, bahwa SK 2014 yang dipakai jadi dasar penghitungan upah, karena sah dan masih berlaku,” ungkap Henry.
Majelis hakim menilai PSP menggunakan tarif Rp 35.000 dengan dasar Berita Acara Penetapan Upah Penggugat dan Tarif Tambahan CHC dianggap tidak sah oleh majelis hakim.
Tak terima, PT PSP mengajukan banding ke PT Kaltim, pada Selasa, 11 April 2023.

MENUVER PSP GUGAT BATALKAN SK KEMENHUB
Pasca 2 gugatan Komura dikabulkan, PT PSP mengajukan gugatan pembatalan SK-Kementerian Perhubungan 2014 di PTUN Samarinda.
SK tersebut yakni SK-Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor: KU.501/I/2/KSOP.SMD-2014 tanggal, 10 Maret 2014 Tentang Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT).
SK ini sebagai dasar penghitungan pembayaran Upah TKBM. Saat ini sidang perkara itu masih berlangsung.
Henry merasa aneh dengan gugatan pembatalan SK tersebut.
“Setahu saya membatalan SK itu batas maksimal 9 hari setelah SK itu terbit. SK itu sudah terbit tahun 2014, sudah bertahun-tahun baru digugat, dibatalkan, aneh,” kata dia.
Selain itu, Henry juga merasa heran, sebab menurut PSP sebagai disampaikan dalam persidangan bahwa, mereka baru mengetahui ada SK tersebut.
“Padahal SK itu ada sejak 2014, sebelum ada kasus Pak Gaffar, PSP melakukan pembayaran upah dengan dasar SK itu. Aneh kan,” tegas dia.
Henry bersama timnya tak gentar menghadapi gugatan tersebut. Bagi dia, mudah mematakan gugatan itu. Dan ia memastikan majelis hakim PTUN bakal menolak gugatan itu.
PENGACARA KOMURA BANTAH TUDINGAN STRANAS KPK
Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi rapor kuning kepada Pelabuhan Samarinda pada 2023. Tahun sebelum pelabuhan Samarinda dapat rapor hijau.
Alasannya, karena ada permasalahan hukum antara PT PSP dan Komura. Permasalahan hukum tersebut, dapat mengganggu perbaikan pelayanan di pelabuhan.
Henry Togi Situmorang menilai tidak ada hubungan antara kasus hukum Komura dan PSP dengan penilaian status pelabuhan Samarinda.
“Justru kami membuktikan di Pengadilan bahwa PSP terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, karena menangguhkan upah buruh,” tegas Henry.
Henry justru meminta KPK memeriksa internal PT PSP itu. Karena, ada dugaan pelanggaran hukum dan terjadi kewenang-wenang terhadap ratusan buruh Komura.

PENGACARA KOMURA TEGASKAN TAK ADA KERUGIAN NEGARA
Selain itu, Stranas KPK juga menilai, gugatan Komura ke PSP tersebut bikin negara rugi.
Ada kerugian negara pada permasalahan hukum di Pelabuhan Samarinda mencapai Rp 133 miliar. Ditambah Rp 18 miliar dari tuntutan penggugat.
Henry membantah soal kerugian negara. Dia menegaskan tidak ada kerugian negara dalam kasus Komura dan PT PSP. Karena yang membayar upah buruh Komura adalah pihak swasta sebagai pengguna jasa.
“Itukan uang dari penerima jasa bongkar muat. Ditagihkan oleh PSP lalu bayar ke buruh. Bukan uangnya PSP sehingga merugikan negara. Tidak ada itu,” tegas dia.
Mekanisme pembayaran upah buruh selama ini melalui PT PSP. Pengguna jasa membayar upah bongkar muat ke PSP. Lalu, PSP membayar ke buruh melalui Koperasi Komura.
Sayangnya, PT PSP hanya membayar upah buruh senilai Rp 10.000 per kontener terhitung sejak 5 April – 31 Oktober 2017. Padahal, seharusnya Rp 18,6 miliar dengan upah bongkar Rp182.700 per box kontainer.
Sementara, sejak 1 Nopember 2017 – 30 September 2021, PT PSP hanya membayar dengan upah Rp 35.000 per box kontainer. Padahal, seharusnya Rp182.700 per box kontainer sehingga menjadi total Rp Rp 133 miliar.

PERJUANGAN PANJANG PARA BURUH, SEMPAT KIRIM KARANGAN BUNGA
Dua tahun lalu, Samarinda masih di landa Pandemi Covid-19. Ratusan buruh Komura yang hendak menuntut upah ke PSP tak bisa menggelar aksi atau demo.
Mereka lalu mengirim 15 karangan bunga ke PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP), Senin (25/1/2021).
Kiriman bunga tersebut sebagai wujud protes mereka atas upah mereka yang belum dibayar tujuh bulan terhitung sejak Maret sampai Oktober 2017.
Hingga empat tahun berjalan saat aksi itu, gaji tersebut tak kunjung diberikan.
Sebanyak 15 karangan bunga berjejer di pintu masuk menuju kantor PT PSP di Palaran, Samarinda. PT PSP sebagai perusahaan operator Terminal Peti Kemas Palaran.
PT PSP BELUM BAYAR RP 18,6 MILIAR
Henry mengatakan hingga saat PSP belum menjalan isi putusan perkara 75/Pdt.G/2019/PN Smr.
Dalam perkara ini, majelis hakim memerintahkan PSP membayar Rp 18,6 miliar ke Komura.
“PSP mengajukan PK. Oke enggak masalah. Tapi sesuai ketentuan hukum acara, PK tidak mengubah pelaksaan putusan yang sudah inkrach,” kata dia.
Oleh karena itu, kata Henry, pihaknya sudah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Samarinda.
Kemudian, PN Samarinda sudah melayangkan peringatan. Supaya PSP mematuhi dan menjalankan isi putusan tersebut.
“Tapi faktanya sampai hari ini mereka (PSP) belum jalankan isi putusan,” pungkas Henry. (*)
