JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2023 tentang Wilayah Pertambangan yang baru diterbitkan pemerintah mendapat apresiasi Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat (APPRI).
PP tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo dan diundangkan Mensesneg Pratikno di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2023.
Ketua Umum APPRI, Rudi Prianto berharap dengan adanya PP tersebut selain memberi kepastian hukum di sektor pertambangan, juga mendorong investasi sektor pertambangan lebih baik.
Sebab, pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Oleh karena itu, kata Rudi, mineral dan batu bara menjadi bagian penting dari kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi Indonesia, merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan, maka pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin.
Harus efisien, transparan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besar kemakmuran rakyat secara berkelanjutan.
“Kami sebagai lembaga yang menaungi para pengusaha pertambangan rakyat memberi apresiasi pada Bapak Presiden Jokowi dengan adanya perpu tersebut,” ungkap Rudi kepada awak media di Samarinda, Kaltim, Rabu (26/7/2023).
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah 25/2023 ini merupakan pelaksanaan atas ketentuan Pasal 12, Pasal 17B, Pasal 19, Pasal 25, Pasal 33, Pasal 89, dan Pasal 104B Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Nantinya, melalui PP tersebut akan ada pengaturan beberapa hal yang berkaitan dengan Wilayah Pertambangan.
Seperti, adanya kegiatan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka optimalisasi penemuan dan inventarisasi data dan informasi geologi serta potensi Mineral dan Batubara.
Penyelidikan dan Penelitian dapat dilakukan di seluruh WHP tanpa dikenai perizinan dan tarif.
Penugasan Penyelidikan dan Penelitian kepada lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah dalam rangka inventarisasi penetapan Wilayah Pertambangan.
Pada WUP/WUPK yang telah ditetapkan, Menteri dapat melakukan penugasan Penyelidikan dan Penelitian kepada lembaga riset negara, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta dalam rangka penetapan WIUP/WIUPK.
Eks Wilayah Kontrak/Perjanjian yang KK atau PKP2B-nya telah berakhir, berdasarkan evaluasi dapat ditetapkan kembali oleh Menteri menjadi WUP, WPR, WPN, dan/atau WUPK.
Pengusaha Tambang Rakyat Perlu Perhatian Khusus
Meski mengapresiasi PP tersebut, Ketum APPRI Rudi berharap ada perhatian khusus oleh pemerintah terhadap para pengusaha lokal, dalam hal ini pengusaha pertambangan rakyat.
Bentuk perhatian, kata Rudi, bisa melalui kemudahan berusaha, semisal memberi akses yang mudah dan murah dalam perizinan hingga pengelolaan wilayah pertambangan.
“Di Kaltim, ada perusahaan PKP2B memiliki konsesi lahan bahkan sampai puluhan ribu hektar, sementara pengusaha lokal bahkan tidak memiliki sama sekali. Ya pemerintah harusnya membagi porsi yang adil,” terang Rudi.
Mengapa perlu peran pemerintah, sebab para pengusaha lokal punya beragam keterbatasan baik modal hingga sumber daya yang mesti dibantu. Jika tidak, maka mereka akan jadi penonton di tanahnya sendiri karena kalah bersaing dengan pengusaha besar.
“Sama halnya ketika banyak warga lokal yang menambang secara ilegal. Karena itu, tidak memiliki privilege, jaringan dengan elit di pusat sehingga sulit urus izin. Mereka tentu salah bersaing dengan perusahaan – perusahaan besar,” tegas Rudi.
Pada titik itu, Rudi menyarankan negara harus hadir mengatur model partisipasi yang berkeadilan. Termasuk perusahaan-perusahaan besar yang memiliki izin PKP2B perlu membuka ruang bekerjasama atau menggandeng pengusaha lokal agar ada partisipasi bagi masyarakat setempat. (*)
