Bocah Perempuan 16 Tahun di Bontang Diperkosa Bergiliran 2 Temannya Usai Dicekokin Miras

BONTANG – Nasib nahas menimpa bocah perempuan berusia 16 tahun di Kota Bontang.

Bocah perempuan tersebut menjadi korban asusila kedua temannya di kediaman salah satu pelaku di kawasan Bontang Selatan.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengungkapkan asus tersebut merupakan kasus lama, tapi baru terungkap setelah orangtua korban mengetahui yang dialami putrinya,

Iptu Hari menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada akhir September lalu saat korban dan kedua pelaku nongkrong bersama di sebuah kafe.

Usai ngopi di kafe tersebut, ketiganya beranjak ke rumah salah satu pelaku dan pesta miras di rumah tersebut hingga mabuk.

Setelah korban tidak sadarkan diri karena mabuk berat, Korban langsung diperkosa oleh kedua pelaku yakni MZ dan FH secara bergiliran.

“Walau kasus ini lama disembunyikan oleh korban sampai akhirnya berani buka suara kepada orang tuanya,” jelasnya.

Akhirnya, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan Satreskrim Polres Bontang langsung mengamankan kedua pelaku.

“Dari hasil pengakuan tersangka keduanya setubuhi anak itu secara bergantian,” ungkap Iptu Hari.

Atas kejadian tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 81 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *