KUKAR – Menjelang pemilu tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menghibahkan dana kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar. Dana hibah ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
Bupati Kukar Edi Damansyah, Ketua KPU Kukar Purnomo, dan Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Jumat (20/10/2023). Acara ini juga dihadiri oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forkopimda Kukar.
Edi Damansyah menyatakan bahwa dana hibah ini merupakan wujud komitmen Pemkab Kukar untuk mensukseskan agenda demokrasi di daerah. Ia berharap dana hibah ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh KPU dan Bawaslu Kukar sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya sistem pelaporan dan pertanggungjawaban yang baik.
“Selain itu, kami juga memberikan dana hibah kepada Kapolres dan Dandim 0906 untuk menjamin pengamanan pemilu. Kami bersama Forkopimda terus bersinergi dalam mensukseskan pesta demokrasi di Kutai Kartanegara. Kami berharap sinergisitas ini terus terjalin dan ditingkatkan,” ucapnya.
Purnomo mengapresiasi bantuan dana hibah dari Pemkab Kukar. Ia mengatakan bahwa dana hibah ini akan digunakan dengan sebaik-baiknya untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu. Ia juga mengajak semua pihak untuk mendukung dan menjaga kondusivitas pemilu di Kutai Kartanegara.
“Kami berterima kasih kepada Pemkab Kukar atas bantuan dana hibah ini. Kami akan bekerja keras untuk menyelenggarakan pemilu yang berkualitas dan bermartabat,” tutur Purnomo. (ADV/Diskominfo Kukar)
