DPRD Samarinda Soroti Pungutan Pajak Retribusi dan Reklame, Dinilai Tidak Sinkron

SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda kini tengah menyoroti ketidaksinkronan terkait pemungutan pajak dan retribusi reklame yang terpasang di sejumlah titik Kota Tepian.

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) saat ini telah mengatur pajak yang berkaitan dengan Alat Peraga Kampanye (Algaka) dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 39 tahun 2023.

Namun, hal ini telah mendapat kritik dari berbagai pihak. Sebab aturan itu dianggap kurang memerhatikan retribusi reklame sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 34 tahun 2023 mengenai reklame.

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah dalam sebuah pertemuan dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menyatakan bahwa adanya ketidaksinkronan dalam koordinasi antar instansi terkait pemungutan pajak dan retribusi reklame.

“Padahal seharusnya perhatian juga diberikan pada reklame yang tidak memiliki izin resmi,” ujarnya pada Senin, (23/10/2023).

Berdasarkan data yang diperoleh, Laila mengaku pihaknya hanya mendapatkan sekitar 20 reklame yang memiliki izin, dari sekian banyaknya yang telah terpasang.

“Koordinasi antar OPD perlu ditingkatkan agar penertiban tidak hanya berfokus pada pemungutan pajak saja, tetapi juga mengatasi reklame yang tidak memiliki izin,” tegasnya.

Kendati demikian, Politikus PPP itu menegaskan bahwa reklame yang tidak memiliki izin tentu harus ditertibkan oleh pemerintah tanpa harus menunggu tindakan dari pemiliknya.

“Karena ada perubahan dalam regulasi. Sehingga perlu memastikan pemasangan Algaka dan reklame di kota ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.  (ADV/DPRD Kota Samarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *