Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Kukar. (ist)
KUKAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan KH. Ahmad muksin Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong.
Penangkapan kedua pelaku yang masing-masing berinisial FF pria berusia 36 tahun dan perempuan berinisial AA berusia 24 tahun terjadi pada Senin, (23/10/2023) kemarin.
Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba, AKP Aksarudin Adam mengungkapkan, awalnya pada Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 20.00 wita, Team Opsnal Satreskoba Polres Kukar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Tenggarong kelurahan Sukarame sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dengan cara dijejak atau lemparan.
“Mendapatkan informasi tersebut, team yang saya pimpin langsung menuju daerah tersebut dan melakukan penyelidikan,” ujarnya. Selasa (24/1/2023).
Kemudian kata AKP Aksar, pada Minggu (22/10/2023) sekitar pukul 18.00 wita teamnya kembali mendapatkan informasi bahwa seseorang yang dicurigai sering melempar sabu didaerah depan sekolahan SMAN 1 Tenggarong dan menggunkan kendaraan R4 Daihatsu Ayla warna abu-abu dengan plat KT 1103 WK.
“Yang mengendarai perempuan gemuk bersama laki-laki kurus berambut pendek umur kurang lebih 35 tahun, lalu team kembali melakukan pemantauan,” jelasnya.
Benar saja, pada Senin (23/10/2023) kemarin sekitar pukul 20.20 wita tepatnya di depan SMAN 1 Tenggarong, teamnya melihat kendaraan yang disebutkan berhenti di pinggir jalan dan laki-laki kurus keluar dari mobil tersebut lalu menaruh bungkusan Chocolatos diatas pot bunga.
“Di dalam mobil juga ada seorang perempuan gemuk,” ucapnya.
AKP Aksar bersama team kemudian mengikuti mobil tersebut jalan sampai di di jalan KH. Ahmad Muksin Timbau, disitulah teamnya langsung mengamankan 2 orang tersebut.
“Sempat dilakukan penggeledahan didapati 66 bungkus sabu di dalam Tas AA,” ungkapnya.
Kemudian lanjut AKP Aksar, teamnya melakukan penggeledahan kembali di rumah kontrakannya di Jalan Mawar Keluraham Panji, Tenggarong dan kembali didapati beberapa barang bukti lainnya seperti sendok takar, pipet kaca, dan buku catatan.
Selanjutnya, team bersama 2 pelaku tersebut menuju depan SMAN 1 Tenggarong untuk mengambil kembali sabu yang dilempar tadi.
“Dan didapati satu bungkus sabu di dalam bungkusuan chocolatos. Setelah itu keduanya beserta semua barang bukti yang diamankan dibawa ke mako polres kukar guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
“Total barang bukti 67 poket Sabu dengan berat 19,16 gram,” tutupnya. (*)
