SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah mengungkapkan bahwa hanya ada 20 reklame di Samarinda yang terdata memiliki izin. Padahal di Samarinda, terdapat banyak papan reklame yang terpasang, bahkan menurutnya jumlah reklame tersebut mencapai ribuan.
Ia pun mendorong pemerintah untuk lekas melakukan penertiban terhadap reklame-reklame tersebut. Terlebih saat ini, memasuki musim kampanye, di mana akan sangat banyak reklame-reklame yang dijadikan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Samarinda ini sebenarnya sudah punya aturannya. Pertama yang mengatur pajak dan retribusi reklame secara umum, lalu ada juga yang secara khusus mengatur reklame yang jadi APK,” tuturnya.
Dia menambahkan, ketentuan pemasangan reklame sudah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 34 tahun 2023 tentang Reklame. Sedangkan untuk pemasangan reklame yang dipeuntukkan sebagai APK, sudah atur melalui Perwali Samarinda Nomor 39 tahun 2023.
“Jadi, kalau dipasang di reklame yang berizin silahkan saja ditertibkan. Jangan menunggu pemiliknya yang gerak, karena butuh waktu lama,” sambungnya.
Kepada para pemasang dan pemilik papan reklame, ia juga meminta agar proses perizinan bisa dipatuhi. Karena pajak dan retibusi yang mereka bayarkan, akan disalurkan untuk pembangunan Samarinda. Dengan membayar pajak dan retirbusi, maka pihak-pihak yang dimaksud sudah memberikan sumbangsih dalam kemajuan daerah. (ADV/DPRD Kota Samarinda)
