Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Sapto Setyo Pramono. [ist]
SAMARINDA – Sejauh ini masih banyak kendaraan-kendaraan di Kaltim yang tidak menggunakan nomor polisi Kaltim. Hal ini disebabkan, sejumlah masyarakat cenderung lebih senang membeli kendaraan dari luar daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah, Sapto Setyo Pramono menyebut, pihaknya sedang menyiapkan sejumlah cara untuk mengantisipasi persoalan tersebut.
Menurut penuturannya, pihaknya akan berusaha untuk mengatur regulasi pajak pembelian kendaraan bagi masyarakat Kaltim. Sapto menyebut akan diatur regulasi penurunan pajak pembelian kendaraan untuk meminimalisir potensi masyarakat Kaltim membeli kendaraan dari luar daerah.
“Selama ini, besarannya itu 9 persen. Rencananya akan kita turunkan jadi 8 persen,” terang dia.
Dia melanjutkan hal ini diyakini akan memberikan kemudahan lebih bagi masyarakat Kaltim untuk membeli kendaraan mereka di Kaltim. Dengan demikian, nomor polisi yang dikeluarkan untuk kendaraan tersebut pun berasal dari Kaltim.
“Ini berhubungan dengan penerimaan pajak kendaraan,” singkatnya.
Karena, jika kendaraan tersebut menggunakan nomor polisi yang bukan dari Kaltim, maka penerimaan pajak kendaraan yang ada itu akan lari ke daerah-daerah asal kendaraan tersebut. Dengan memastikan seluruh kendaraan di Kaltim menggunakan nomor polisi Kaltim, maka penerimaan pajak dari sektor pajak kendaraan diharapkan bisa mengalami peningkatan. (dtn/ADV DPRD Kaltim)
