Wali Kota Samarinda Andi Harun saat menandatangani Perda RTRW. (ist/Pemkot Samarinda)
SAMARINDA – DPRD Samarinda dan Pemerintah Kota mengesahkan Peraturan daerah (perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2022-2042 pada Rabu, (25/10/2023).
Diketahui, sebelumnya pengesahan Raperda RTRW sempat tertuda pada 14 Februari 2023 lalu dikarenakan tidak hadirnya lebih dari separuh anggota DPRD Samarinda sehingga Raperda tersebut belum dapat disahkan.
Tapi kini, tak ada lagi polemik antara DPRD dan Pemkot Samarinda sehingga Perda RTRW dapat disahkan.
Pengesahan Perda RTRW tersebut dilakukan sesuai dengan persetujuan presiden yang dituangkan dalam peraturan menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Pembahasan sudah clear jadi tidak ada hal krusial lagi, karena sudah ditangani kementerian dan tidak bisa diganggu gugat lagi,” kata Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan, Perda tersebut dalam waktu 15 hri memang sudah harus disahkan.
“Dalam dua minggu ini kami proses administrasinya ke kantor Gubernur Kaltim, baru bisa berlaku,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pengesahan perda RTRW tersebut bisa menjadi kabar gembira bagi para perlaku usaha. Pasalnya, dasar untuk pengembangan di beberapa zona tata ruang telah jelas diaturkan dalam payung hukum tersebut, mulai dari ruang perumahan, jasa perdagangan, permukian dan industri.
“Tapi tetap kami perhitungan untuk pemenuhan Ruang Terbuka Hijau publik minimal 20 persen,” pungkasnya. (ADV/DPRD Kota Samarinda)
