Uji Publik Raperda Kaltim tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat di Balikpapan, Minggu (05/11/2023)
BALIKPAPAN – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji membuka Uji Publik Raperda Kaltim tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat di Hotel Blue Sky Balikpapan pada Minggu (05/11/2023).
Seno Aji mengatakan bahwa payung hukum terkait Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat di Kaltim belum ada, sehingga perlu segera dibuat sesuai Undang-Undang Dasar (UUD).
“Jadi uji publik Raperda ini perlu dilakukan,” kata dia.
Dikatakan Seno Aji, Raperda tersebut dibuat agar perangkat daerah terkait seperti Satpol PP medapatkan perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya menegakkan perda.
“Makanya kami berdiskusi dengan Pemprov Kaltim salah satunya Kepala Satpol PPU sehingga muncul lah Pansus ini,” ucapnya.
Seno Aji mengapresiasi Pansus yang menangani Raperda tersebut yang telah bekerja keras menhgawal hingga sampai pada tahap uji publik ini.
“Sampai nantinya menjadi produk Perda yang menjadi dasar hukum bagi Satpol PP menjalankan tugas,” katanya.
Diketahui, Pansus yang menangani Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat ditetapkan sejak 12 September 2023 lalu dan saat ini telah bekerja sampai pada tahap Uji Publik yang dilaksanakan pada 4-6 November 2023.
“Tanggal 9 November ini atas akhir laporan tim pansus kepada mendagri,” pungkas Ketua Pansus, Harun Al Rasyid. (ADV/Tegar/Diskominfo Kaltim)
