Kepala Dinas Kominfo Kaltim, H.M Faisal saat mengisi Bimtek PPID Dinas Kehutanan Kaltim di Balikpapan. (ist)
BALIKPAPAN – Dalam rangka mempermudah pelayanan masyarakat melalui digitalisasi, Kepala Dinas Kominfo Kaltim, H.M Faisal meminta badan publik harus memiliki sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien.
Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 7 tentang keterbukaan informasi publik.
“Itu untuk memudahkan akses oleh masyarakat,” ujar Faisal.
Pemaparan itu disampaikan Faisal saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kehutanan Kaltim di Hotel Golden Tulip Balikpapan. Rabu, (15/11/2023).
“Kita sebagai aparatur sipil wajib menyediakan informasi ke publik,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Faisal juga menyoroti era Society 5.0, yang mana masyarakat semakin cerdas dalam menggunakan teknologi digital. Sehingga menurut dia, pemerintah sebagai pelayan masyarakat perlu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital.
Faisal juga menekankan perlu adanya penguatan kapasitas sumber daya manusia PPID,kelengkapan sarana dan pra sarana, harmonisasi, sinkronisasi, serta kerja sama dengan perguruan tinggi, swasta dan media.
“Saya juga menyarankan pengelola PPID Dinas Kehutanan dapat memaksimalkan penggunaan website dan media sosial,” pungkasnya.
Selain Faisal, terdapat dua narasumber lainnya yakni dari Komisi Informasi Kaltim, Ramaon D. Saragih dan dari Universitas Mulawarman, Silviana Purwanti. (ADV/Tia/Diskominfo Kaltim)
