Ketua Komisii II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin. (ist)
Samarinda – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Fuad Fakhruddin, menyatakan dukungannya terhadap Surat Keputusan Wali Kota mengenai pelarangan penjualan BBM eceran dan Pertamini. Langkah ini dianggap sebagai awal yang penting dalam mencegah terulangnya musibah kebakaran yang sering terjadi akibat penjualan BBM eceran.
“Kita mengimbau masyarakat agar secara sukarela menghentikan kegiatan penjualan BBM eceran demi mencegah terulangnya musibah kebakaran,” ujar Fuad, Selasa (21/5/2024).
Fuad menyebut bahwa banyak pelaku usaha BBM eceran saat ini tidak memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan, yang tentunya dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Apalagi di beberapa kejadian itu sudah memakan korban jiwa,” tuturnya.
Fuad juga menekankan bahwa jika masyarakat masih ingin melakukan usaha penjualan BBM eceran, mereka harus segera memenuhi syarat yang ada, seperti ketentuan yang diatur oleh BPH Migas ataupun Pertamina.
“Jika memang masyarakat masih ingin melakukan usaha tersebut, kami meminta agar para pelaku usaha dapat segera memenuhi syarat yang ada. Seperti ketentuan yang diatur oleh BPH Migas ataupun Pertamina,” jelasnya.
Dengan mematuhi standar keamanan yang telah ditetapkan, diharapkan risiko kebakaran dapat diminimalisir, sehingga keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar tetap terjaga. Fuad berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan ini demi keamanan bersama.(wan/ADV/DPRD SMD)
