Laila Fatihah Usulkan Perubahan Istilah dalam Raperda Pemberian Insentif Penanaman Modal

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Samarinda, Laila Fatihah. (ist)

Samarinda – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Samarinda, Laila Fatihah, meminta penggantian istilah ‘insentif’ dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda.

Dalam rapat pembahasan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal itu, Laila mengusulkan agar istilah “insentif” dalam rancangan tersebut diganti menjadi “kemudahan”.

“Saya kira biar tidak rancu, bahasa insentif diganti jadi kemudahan. Di mana kita hanya memberikan satu kemudahan saja untuk para investor untuk bisa berinvestasi di Samarinda,” ujar Laila Rabu (22/5/2024).

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda itu juga menekankan bahwa kata “insentif” memiliki banyak tafsir dan biasanya diasosiasikan dengan pemberian sejumlah nominal atau angka tertentu.

“Menurut saya, kata ‘insentif’ itu multi tafsir sekali, dan biasanya berhubungan dengan pemberian suatu nominal atau jumlah angka, sedangkan yang ditawarkan di sini adalah kemudahan dan ada juga pengurangan pajak atau retribusi,” jelasnya.

Ia ingin memberikan kejelasan lebih lanjut bagi para investor yang ingin berinvestasi di Kota Samarinda, serta menghindari kebingungan terkait definisi dan implementasi insentif dalam peraturan daerah tersebut.

“Jangan sampai multitafsir,” pungkasnya.(Wan/ADV/DPRD SMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *