Laila Klaim Raperda Trantibum Hal yang Mendesak

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah.(ist)

Samarinda – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Laila Fatihah, mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat sangat mendesak untuk segera diimplementasikan.

Menurutnya, raperda ini penting untuk menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat.

Raperda ini merupakan inisiatif dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda.

Dalam proses penyusunannya, pihak DPRD bersama Satpol PP telah mendiskusikan kesamaan persepsi, visi, dan misi terkait raperda tersebut, serta melakukan analisis terhadap kelebihan dan kekurangannya.

“Intinya, Satpol PP hanya ingin diberikan satu kekuatan hukum atau peraturan pemerintah agar bisa menindak ketertiban yang tercantum dalam raperda ini,” jelas Laila pada Rabu (22/5/2024).

Laila menekankan pentingnya kejelasan tindakan dan penegakan oleh Satpol PP, serta memberikan batasan yang jelas mengenai tugas pokok dan fungsinya.

Ia tidak ingin raperda tersebut justru memberatkan masyarakat alih-alih membantu.

“Jika sudah dikeluarkan satu perda tetapi tidak ada tindakannya, buat apa,” tegasnya.

Dengan raperda ini, ia berharap penegakan ketertiban dan ketentraman masyarakat di Samarinda bisa lebih efektif dan memiliki dasar hukum yang kuat.(wan/ADV/DPRD SMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *