Integritaskaltim.com, Kutai Karta negara – Petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) didampingi komisioner Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kukar mendatangi rumah pribadi Bupati Edi Damansyah di Jalan Arwana, Timbau, Tenggarong, pada Kamis (11/7/2024).
Saat kunjungan tersebut petugas pantarlih melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data keluarga Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah. Kegiatan coklit tersebut dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024.
Setelah melaksanakan coklit, rumah pribadi bupati ditempeli stiker penanda bahwa data keluarga yang menempati rumah itu telah dilakukan pencocokan dan penelitian. Stiker itu juga sebagai penanda bahwa data keluarga tersebut telah terdaftar dan bisa menggunakan hak pilih dalam Pilkada 2024.
Komisioner KPU Kukar, Purnomo mengatakan, tahapan coklit sangat penting karena sebagai dasar untuk memastikan dan memutakhirkan jumlah daftar pemilih pada Pilkada 2024. Purnomo berharap pelaksanaan coklit dapat sesuai jadwal, yaitu 24 Juni-24 Juli 2024.
“Untuk pelaksanaan coklit yang dilakukan pantarlih itu kita sudah sampai hari ke-18, dari data yang diterima sudah ada 66,6 persen dari 500 ribu coklit. Insya Allah, minggu ini selesai. Ada beberapa kecamatan yang hampir 100 persen,” ujar Komisioner KPU Kukar, Purnomo.
Selama tahapan coklit, masyarakat akan didatangi petugas yang mengenakan seragam pantarlih. Purnomo meminta masyarakat turut serta menyukseskan tahapan coklit dengan memberikan data yang benar ke petugas.
Diketahui, sebanyak 2.000-an petugas Pantarlih tengah melaksanakan coklit data pemilih Pilkada 2024 dengan mendatangi rumah warga satu satu per satu.
Bupati Kukar, Edi Damansyah juga mengimbau kan kepada warga Kukar untuk mempersiapkan data yang akan dicoklit guna menyukseskan tahapan Pilkada 2024.
“Semoga kegiatan coklit ini berjalan lancar dan sesuai jadwal,” harap Edi Damansyah.
Nantinya setelah selesainya tahapan coklit, tahapan selanjutnya adalah penyusunan daftar pemilih hasil coklit oleh PPS.
Kemudian penyusunan daftar pemilih sementara (DPS), daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), daftar pemilih tetap (DPT), dan daftar pemilih tambahan (DPTb). (ADV Prokom Kukar)
