KUKAR – Bupati Kukar Edi Damansyah mengingatkan soal tupoksi para kades agar dioptimalkan. Dia mengatakan berharap peran tugas pokok dan fungsi Kepala Desa se-Kabupaten Kukar dapat dioptimalkan lebih baik lagi.
“Apa yang belum selesai dikerjakan dapat diselesaikan dan rencana kerja Pemerintah Desa harus terintegrasi dengan baik,” ucap Edi, Jumat, (6/9/2024).
Edi meminta para kepala desa harus lebih kreatif dalam mendayagunakan seluruh sumber daya yang ada untuk dikelola secara baik dan produktif agar dapat menghasilkan nilai ekonomis.
“Hal ini dapat digunakan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) maupun dalam mendorong pemberdayaan, pertumbuhan, dan perkembangan ekonomi masyarakat desa secara keseluruhan,” ungkap Edi.
Kendati demikian, Edi mengucapkan terima kasih karena para kades sudah berkontribusi baik selama ini. Apalagi, saat ini masa jabatan kades ditambah jadi 8 tahun. Sehingga tupoksi harus lebih maksimal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kukar Arianto dalam wawancara menyampaikan bahwa penambahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan amanat dari Kemendagri.
“Di Kabupaten Kutai Kartanegara terbagi menjadi 2 kloter, yakni yang menjabat sejak tahun 2019 hingga tahun 2025 dan ada yang menjabat mulai tahun 2022 hingga tahun 2028,” ujarnya.
“Dengan penambahan masa jabatan selama 2 tahun, otomatis Kades dengan masa jabatan tahun 2019 hingga 2025, maka masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2027. Sedangkan Kades yang menjabat dari tahun 2022 hingga 2028, maka masa jabatannya hingga tahun 2030. Dalam diktum perpanjangan tersebut, masa jabatan tersebut berlaku sejak dilantik menjadi Kepala Desa,” jelasnya. (ADV Prokom Kukar)
