Kukuhkan 193 Kades di Kukar, Bupati Edi Damansyah Pesan Tuntaskan Stunting

KUKAR – Sebanyak 193 Kepala Desa di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dikukuhkan Bupati Edi Damansyah di aula Lantai 1 Kantor Bappeda pada, Jumat, (6/9/2024).

Edi memesan agar para kades ini segera mendorong perencanaan program kegiatan prioritas dan strategis yang berkaitan dengan penurunan kemiskinan, penanganan dan pencegahan stunting, serta pelayanan dasar sesuai dengan kewenangan desa.

“Saat ini desa juga dituntut untuk lebih kreatif dalam mendayagunakan seluruh sumber daya yang ada untuk dikelola secara baik dan produktif agar dapat menghasilkan nilai ekonomis. Hal ini dapat digunakan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) maupun dalam mendorong pemberdayaan, pertumbuhan, dan perkembangan ekonomi masyarakat desa secara keseluruhan,” ungkap Edi.

Edi menjelaskan bahwa pengukuhan penambahan masa jabatan 193 Kepala Desa se-Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Dalam regulasi tersebut masa jabatan Kepala Desa ditetapkan selama 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

“Dengan momentum penting pada hari ini, semoga menjadi pemicu semangat pengabdian bagi seluruh Kepala Desa dalam bekerja dan berkinerja secara optimal untuk menuju terwujudnya kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh masyarakat desa di Kabupaten Kutai Kartanegara,” tuturnya. (ADV Prokom Kukar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *