Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan, Kota Samarinda. (Ist)
SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda resmi mengakhiri sistem pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan. Mulai 30 Juli 2026, seluruh aktivitas pembuangan sampah dialihkan ke Zona 2 yang telah menerapkan metode sanitary landfill sesuai standar pengelolaan lingkungan.
Peralihan sistem tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. Implementasinya melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai koordinator utama, didukung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, mengatakan penghentian sistem open dumping berhasil direalisasikan lebih cepat dibandingkan target yang ditetapkan pemerintah pusat. Saat ini, fokus pemerintah daerah beralih pada proses penataan dan penutupan Zona 1 yang selama ini menjadi lokasi pembuangan terbuka.
“Alhamdulillah Samarinda sudah memenuhi di tengah waktunya dan saat ini Zona 1 memasuki tahap perapian,” ujar Neneng dalam konferensi pers di Balai Kota Samarinda, Jumat (31/7/2026).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DLH Samarinda, Suwarso, menjelaskan Zona 2 memiliki luas sekitar satu hektare dan dirancang menggunakan sistem sanitary landfill. Dalam metode tersebut, sampah ditimbun secara bertahap dengan ketebalan 30 hingga 60 sentimeter, kemudian dipadatkan sebelum ditutup menggunakan lapisan tanah setebal 15 hingga 30 sentimeter yang berasal dari area sekitar TPA.
Menurutnya, sistem tersebut mampu memperpanjang usia operasional Zona 2 hingga sekitar satu tahun. Selain meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah, metode ini juga lebih aman karena dilengkapi instalasi pengolahan air lindi dan sistem perpipaan untuk mengendalikan gas metana, sehingga dapat meminimalkan risiko pencemaran lingkungan maupun kebakaran.
“Jadi ini benar-benar sesuai dengan standar. Sekali lagi, tidak lagi open dumping tapi sudah masuk ke metode sanitary landfill,” kata Suwarso.
Seiring beroperasinya Zona 2, Pemerintah Kota Samarinda mulai memfokuskan penataan Zona 1 agar dapat ditutup sesuai ketentuan. Untuk mendukung proses tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp11,3 miliar pada 2026, meningkat dibandingkan alokasi Rp6 miliar pada tahun sebelumnya.
Setelah proses penutupan selesai, kawasan bekas TPA di Zona 1 direncanakan akan direvitalisasi menjadi ruang terbuka hijau sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan.
Di sisi lain, Pemkot Samarinda juga terus memperkuat pengurangan sampah dari sumbernya melalui berbagai program, seperti pengoperasian insinerator di tingkat kecamatan, pengembangan bank sampah, gerakan sedekah sampah, hingga pembentukan kampung ramah pengelolaan sampah. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan volume sampah yang masuk ke TPA setiap hari.
Selain membenahi sistem pengelolaan sampah, Pemerintah Kota Samarinda masih melanjutkan pembahasan kerja sama regional dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terkait rencana penyediaan bahan baku sampah untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Neneng mengungkapkan seluruh dokumen pendukung proyek telah disampaikan kepada sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengelola Investasi Danantara, PLN Pusat, serta Kementerian Pangan. Pemerintah daerah kini menunggu keputusan pemerintah pusat untuk melanjutkan tahapan berikutnya.
Transformasi pengelolaan TPA Sambutan ini menjadi langkah penting bagi Kota Samarinda dalam meningkatkan kualitas pengelolaan persampahan, mengurangi dampak lingkungan, sekaligus mendukung target nasional menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan. (red)
