Polres PPU Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Rintik, Warga Didorong Sadar Hukum

Dok. Humas Desa Rintik

PENAJAM – Seksi Hukum Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum di Desa Rintik, Selasa (22/9/2026). Kegiatan tersebut mengusung tema “Bersama Membangun Budaya Masyarakat, Paham dan Sadar Hukum”.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Desa Rintik, Abdul Rahman, dan diikuti perangkat serta staf Pemerintah Desa Rintik, Bhabinkamtibmas Desa Rintik Briptu Rifqi Muhaimin Yahya, pendamping desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para ketua RT, serta perwakilan masyarakat dari masing-masing RT.

Dalam sambutannya, Abdul Rahman menyampaikan apresiasi kepada Polres PPU atas perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat Desa Rintik melalui kegiatan penyuluhan hukum tersebut.

Menurutnya, penyuluhan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh pemahaman mengenai hukum secara langsung. Ia berharap materi yang disampaikan dapat dipahami dan menjadi bekal bagi masyarakat dalam menjalani kehidupan bermasyarakat.

“Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memperoleh pemahaman mengenai hukum secara langsung. Kami berharap materi yang disampaikan dapat dipahami dan menjadi bekal bagi seluruh peserta dalam kehidupan bermasyarakat,” demikian inti penyampaian Abdul Rahman.

Penyuluhan hukum disampaikan oleh Aipda Mahfirman, S.H., M.H., didampingi Iptu Leo Augustin Cahyadi, S.H. selaku Kasikum Polres PPU. Turut hadir anggota Seksi Hukum Polres PPU, yakni Aipda Deni Murdani, Bripka I Dewa Nyoman, dan Brigpol Agung Dwi P.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai hubungan antara hukum dan masyarakat, termasuk kaitan masyarakat dengan tatanan sosial serta keberadaan kaidah atau norma dalam kehidupan bermasyarakat.

Pemateri juga menjelaskan sejumlah fungsi hukum, di antaranya sebagai sarana pengendalian sosial, sarana perubahan, instrumen kebijakan, serta sarana mencegah konflik dan diskriminasi. Hukum juga berperan dalam menjaga ketertiban di tengah kehidupan masyarakat.

Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai tujuan hukum, termasuk pentingnya menjaga ketertiban sebagai salah satu syarat fundamental bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Materi juga menekankan pentingnya menciptakan keadilan yang menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan zamannya.

Penyuluhan kemudian dilanjutkan dengan pengenalan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai sejumlah ketentuan hukum pidana yang perlu diketahui sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum.

Melalui kegiatan tersebut, Polres PPU mendorong masyarakat untuk tidak hanya memahami aturan hukum, tetapi juga membangun kesadaran untuk menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *