Suasana rapat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten PPU
PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyiapkan sejumlah langkah tindak lanjut setelah menerima hasil identifikasi sementara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penyelenggaraan penataan ruang di daerah.
Evaluasi tersebut dibahas dalam Exit Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Penyelenggaraan Penataan Ruang dalam Mendukung Program Pembangunan Nasional Tahun 2024 sampai dengan Semester I Tahun 2026, yang digelar bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Senin (28/9/2026).
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten PPU. Pertemuan dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda PPU, Hadi Saputro, SE., MT., serta dihadiri Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Arie Kristyanti, bersama tim pemeriksa dan sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan tidak hanya diarahkan pada hasil pemeriksaan, tetapi juga bagaimana berbagai catatan yang ditemukan dapat menjadi dasar untuk melakukan pembenahan ke depan.
Hadi Saputro menyampaikan apresiasi terhadap proses pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK. Menurutnya, proses tersebut memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk melihat kembali pelaksanaan penataan ruang, termasuk mengidentifikasi sejumlah aspek yang masih membutuhkan penyempurnaan.
“Identifikasi sementara dari pemeriksaan BPK ini menjadi bahan perbaikan bagi sistem kita. Apa yang masih kurang akan kita lihat kembali, kita lengkapi, dan kita koordinasikan secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia menegaskan, berbagai masukan yang disampaikan tim pemeriksa akan dicermati oleh perangkat daerah terkait. Koordinasi lintas perangkat daerah juga akan diperkuat agar setiap catatan dapat ditindaklanjuti secara tepat dan sesuai ketentuan.
Penataan ruang menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembangunan daerah. Pengaturan dan pemanfaatan ruang yang terarah diperlukan untuk memastikan pembangunan dapat berjalan sesuai perencanaan serta tetap memperhatikan aspek ketentuan dan kepentingan wilayah.
Karena itu, hasil pemeriksaan BPK diharapkan tidak hanya menjadi dokumen evaluasi, tetapi juga menjadi pijakan bagi Pemkab PPU untuk meningkatkan kualitas tata kelola penataan ruang.
Melalui tindak lanjut tersebut, Pemkab PPU berupaya memastikan setiap kekurangan yang teridentifikasi dapat diperbaiki secara bertahap. Pemerintah daerah juga mendorong agar koordinasi antarpihak terus berjalan sehingga penyelenggaraan penataan ruang semakin tertib, terintegrasi, dan mampu mendukung arah pembangunan Kabupaten PPU.
Kegiatan exit meeting tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkab PPU menjaga kualitas penyelenggaraan pemerintahan melalui evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. (ADV)
