Anggota Komisi III DPRD Samarinda Usulkan Plaza 21 Jadi Kantong Parkir

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Anhar.(ist)

Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Anhar, mengusulkan agar Plaza 21 yang merupakan aset Pemerintah Kota Samarinda dapat dialihfungsikan menjadi kantong parkir.

Menurutnya, perubahan ini dapat menghasilkan pendapatan yang signifikan bagi daerah karena lokasi Plaza 21 yang ada di Jalan Niaga Utara Kelurahan Bandara, Samarinda itu sangat strategis dengan adanya beberapa perkantoran dan mal di sekitarnya.

“Meskipun Pemerintah Kota Samarinda berencana mengubah Plaza 21 menjadi hotel yang dikelola oleh pihak ketiga dengan sistem bagi hasil, saya kurang mendukung rencana itu,” ungkap Anhar, Jumat (17/5/2024).
Menurutnya jika mengubah Plaza 21 menjadi hotel memerlukan waktu dan upaya yang lebih besar untuk menarik minat masyarakat. Sebaliknya, pengelolaan kantong parkir bisa memberikan hasil yang bisa lebih pasti dan cepat.

“Kalau Pemkot mau mengubahnya menjadi hotel, itu memerlukan waktu dan upaya yang lebih besar untuk menarik minat masyarakat,” jelas Anhar.

Menurtu legislator PDI Perjuangan itu, penghasilan dari parkir kendaraan dapat dihitung secara lebih pasti daripada pendapatan dari hotel, yang bergantung pada minat dan permintaan pasar.

Dengan demikian ia menyarankan agar pemerintah kota dapat mempertimbangkan potensi pendapatan yang dapat dihasilkan dari pengelolaan kantong parkir di Plaza 21.

Dengan menjadikan Plaza 21 sebagai kantong parkir, ia berharap Pemerintah Kota Samarinda dapat meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.(wan/ADV/DPRD SMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *