Rapat Bapemperda bersama dengan DPMPTS Samarinda di Gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu (22/5/2024).(ist)
Samarinda – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengusulkan agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bantul.
Usulan ini disampaikan dalam rangka mempelajari keberhasilan implementasi Peraturan Daerah (Perda) serupa yang telah diterapkan di Bantul.
“Saya usulkan untuk Kota Samarinda, DPMPTSP melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bantul. Karena di sana sudah berjalan Perda serupa, Perda Nomor 90 Tahun 2022, sebagaimana keberhasilan atau kesuksesan dari perda tersebut,” ujar Kamaruddin, Rabu (22/5/2024).
Menurut Kamaruddin, Kabupaten Bantul telah memiliki Perda yang berkaitan dengan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, yang bisa dijadikan referensi bagi Kota Samarinda. “Jadi di Kabupaten Bantul sudah ada Perda yang berkaitan dengan itu,” tambahnya.
Dengan melakukan kunjungan kerja ke Bantul, ia berharap DPMPTSP Kota Samarinda dapat memperoleh wawasan dan belajar dari pengalaman sukses implementasi Perda tersebut, sehingga bisa diterapkan dengan baik di Kota Samarinda.(wan/ADV/DPRD SMD)
