PENAJAM – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan kegiatan Pendampingan Pengisian Borang Standardisasi Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan (LPLPP) yang berlangsung di Balai Penyuluh Keluarga Berencana (KB) Kecamatan Penajam, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris DP3AP2KB PPU, Mualimin dan diselenggarakan sebagai upaya mempercepat proses standardisasi LPLPP di Kabupaten Penajam Paser Utara agar memenuhi kualifikasi nasional sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standardisasi LPLPP.
Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan (LPLPP) memiliki peran strategis dalam memberikan layanan informasi, konsultasi, pelatihan, serta membangun jejaring rujukan guna meningkatkan kualitas hidup perempuan. Sebagai tindak lanjut implementasi regulasi tersebut, setiap lembaga diwajibkan mengikuti proses evaluasi dan standardisasi melalui pengisian borang yang disertai dokumen pendukung.
Melalui kegiatan pendampingan ini, peserta diberikan pemahaman mengenai matriks dan indikator pengisian borang, sekaligus dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen (evidence) yang menjadi persyaratan standardisasi.
“Pendampingan ini juga bertujuan mengatasi berbagai kendala teknis maupun administratif yang masih dihadapi organisasi dalam proses pengisian borang,” tutur Mualimin.
Sebanyak 30 peserta mengikuti kegiatan ini, terdiri atas 15 orang perwakilan organisasi perempuan dan 15 orang panitia penyelenggara. Organisasi yang diundang antara lain WKRI Kabupaten Penajam Paser Utara, Aisyiyah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Muslimat NU Kabupaten Penajam Paser Utara. Masing-masing organisasi diminta mengirimkan lima orang perwakilan, dengan salah satu peserta memiliki kemampuan mengoperasikan komputer atau laptop.
Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, di mana peserta mengikuti pendampingan secara langsung di Balai Penyuluh KB Kecamatan Penajam, sedangkan penyampaian materi, arahan, dan pendampingan teknis diberikan secara daring oleh narasumber.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Fasilitator Pengarusutamaan Gender (PUG) Provinsi Kalimantan Timur, Dwi Hartini, M.Pd., yang memberikan arahan mengenai proses standardisasi, pengisian borang, serta pemenuhan dokumen pendukung agar sesuai dengan indikator penilaian yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan ini, DP3AP2KB Kabupaten Penajam Paser Utara berharap organisasi perempuan di daerah semakin siap memenuhi standar nasional LPLPP, sehingga mampu memberikan layanan pemberdayaan perempuan yang berkualitas, akuntabel, dan berkelanjutan kepada masyarakat. (adv/red)
